KPU tolak usul PPATK soal rekening parpol
Senin, 09 Desember 2013 - 14:25 WIB
KPU tolak usul PPATK soal rekening parpol
A
A
A
Sindonews.com - Kendati belum resmi kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilihan umum (pemilu).
Namun, KPU menolak jika harus menyerahkan jumlah rekening pengurus partai politik (parpol). KPU beralasan karena tak punya kewenangan untuk meminta rekening pengurus parpol.
Sebab, KPU hanya mewajibkan penyerahan rekening bisa diwakili oleh parpol. Pengurus maupun calon anggota legislatif (caleg) masuk di dalam laporan keuangan parpol tersebut.
"Jadi kalau PPATK meminta kepada KPU untuk memberikan nomor rekening dari setiap pengurus parpol itu, KPU tidak memiliki," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Menurut Sigit, pihaknya mengaku berargumen pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Dimana, hanya parpol yang berkewajiban menyerahkan rekening dana kampanye. Sementara, bagi pengurus dan caleg sudah masuk di dalamnya.
"Karena KPU tidak memliki data kecuali kalau diminta nama-nama pengurus dari parpol, kita bisa menyerahkannya," ujarnya.
Sebelumnya, ada usulan dari ikatan akuntan publik, agar dalam mengaudit dana kampanye peserta pemilu parpol maupun pengurus dan caleg harus menyerahkan rekening dana kampanye. Cara tersebut untuk mempermudah PPATK dalam mengaudit dana kampanye yang masuk kepada peserta pemilu.
KPU ingatkan parpol siapkan laporan dana kampanye
Namun, KPU menolak jika harus menyerahkan jumlah rekening pengurus partai politik (parpol). KPU beralasan karena tak punya kewenangan untuk meminta rekening pengurus parpol.
Sebab, KPU hanya mewajibkan penyerahan rekening bisa diwakili oleh parpol. Pengurus maupun calon anggota legislatif (caleg) masuk di dalam laporan keuangan parpol tersebut.
"Jadi kalau PPATK meminta kepada KPU untuk memberikan nomor rekening dari setiap pengurus parpol itu, KPU tidak memiliki," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Menurut Sigit, pihaknya mengaku berargumen pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Dimana, hanya parpol yang berkewajiban menyerahkan rekening dana kampanye. Sementara, bagi pengurus dan caleg sudah masuk di dalamnya.
"Karena KPU tidak memliki data kecuali kalau diminta nama-nama pengurus dari parpol, kita bisa menyerahkannya," ujarnya.
Sebelumnya, ada usulan dari ikatan akuntan publik, agar dalam mengaudit dana kampanye peserta pemilu parpol maupun pengurus dan caleg harus menyerahkan rekening dana kampanye. Cara tersebut untuk mempermudah PPATK dalam mengaudit dana kampanye yang masuk kepada peserta pemilu.
KPU ingatkan parpol siapkan laporan dana kampanye
(maf)