KPU tegaskan tak miliki rekening pengurus parpol

Senin, 09 Desember 2013 - 14:09 WIB
KPU tegaskan tak miliki rekening pengurus parpol
KPU tegaskan tak miliki rekening pengurus parpol
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya melaksanakan pemilu yang jujur dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menekankan kepada partai politik (parpol) untuk masing-masing menyiapkan laporan dana kampanye partai.

KPU menegaskan sistem pelaporan dana pengurus dan kader parpol yang bakal maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) masuk dan terintegrasi dengan parpol.

Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, KPU tak mewajibkan kepada Caleg untuk melaporkan dana kampanye. Tetapi, dana kampanye caleg masuk dalam bagian pelaporan dana kampanye parpol.

"Karena Undang-undang pun hanya mensyaratkan bahwa yang dikumplkan kepada KPU itu adalah dana rekening dari dana kampnye partai politik," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Sehingga, kata Sigit, KPU tak berkewajiban untuk memiliki atau meminta rekening dari setiap pengurus parpol. KPU bakal meminta dana kampanye parpol paling lambat tiga hari sebelum dilaksanakan kampanye terbuka atau kampanye resmi yang telah ditentukan jadwalnya oleh KPU.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tambah Sigit, disepakati setiap parpol wajib melaporkan dana kampanye. Didalamnya, parpol juga harus melaporkan asal dana kampanye parpol termasuk laporan keuangan caleg.

"KPU hanya memliki rekening partai politik dan dana kampnye parpol," tegas Sigit.

KPU ingatkan parpol siapkan laporan dana kampanye
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)