Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Luthfi Hasan Ishaaq siap menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Luthfi, menyampaikan sore ini merupakan agenda pembacaan vonis kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya sidangnya pukul 16.00 WIB. Kita tinggal duduk manis saja, karena kan kita hanya bisa mendengar, sambil dag dig dug saja," kata Assegaf ketika dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Pada kesempatan itu dia juga belum mengetahui apakah para kolega Luthfi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menghadiri persidangan tersebut atau tidak.
Dia hanya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berlaku adil terhadap mantan Presiden PKS itu. "Tentu diharapkan vonisnya sesuai dengan dengan pledoi," tukasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Luthfi dijatuhkan 18 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar.
Berita Luthfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara.
Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Luthfi, menyampaikan sore ini merupakan agenda pembacaan vonis kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya sidangnya pukul 16.00 WIB. Kita tinggal duduk manis saja, karena kan kita hanya bisa mendengar, sambil dag dig dug saja," kata Assegaf ketika dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Pada kesempatan itu dia juga belum mengetahui apakah para kolega Luthfi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menghadiri persidangan tersebut atau tidak.
Dia hanya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berlaku adil terhadap mantan Presiden PKS itu. "Tentu diharapkan vonisnya sesuai dengan dengan pledoi," tukasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Luthfi dijatuhkan 18 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar.
Berita Luthfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara.
(lal)