Lingkaran Cikeas kembali disebut dalam sidang Tipikor

Jum'at, 06 Desember 2013 - 19:02 WIB
Lingkaran Cikeas kembali disebut dalam sidang Tipikor
Lingkaran Cikeas kembali disebut dalam sidang Tipikor
A A A
Sindonews.com - Cikeas atau lingkaran Istana, kembali disebut dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Kali ini Cikeas disebut membantu pengurusan anggaran tahun jamak (multiyears) proyek pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kemenpora di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Fakta tersebut meluncur dari saksi Staf Biro Perencanaan Kemenpora Rio Wilarso yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/11/13).

Selain Rio, jaksa juga menghadirkan enam saksi yakni Iim Rohimah (Sekretaris Menpora Andi Alifian Mallarangeng), Sunarto (Pejabat Keuangan Kemenpora), Toni Poniman (Kabid Wawasan Sosial dan Hukum yang juga mantan Kabag Perencanaan di Kemenpora 2009-2011 dan Kabag TU Kemenpora), Poniran (staf Sesmenpora Wafid Muharam), Mawardi Pandjaitan (PNS Kemenpora & sopir Deddy Kusdinar), dan Cece Ibrahim Lintang (wiraswasta). Sementara Kabag Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim tidak hadir.

Awalnya anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rio saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP itu disebutkan, Agustus 2010 Rio menyebut diajak terdakwa Deddy mengikuti persiapan Sea Games di Hotel Sultan, Jakarta yang pimpin Sesmenpora Wafid Muharam.

"Di BAP saudara tertulis, Deddy melaporkan kalau izin multiyears masih ada kendala di Kemenkeu. Ada juga, Pak Deddy cerita ada Pak Arif dari Cikeas akan membantu proses proyek Hambalang. Maksudnya apa?," tanya Jaksa Kresno.

Rio membenarkan, pertemuan Agustus 2010 ada rapat persiapan Sea Games. Saat itu ada dua ruangan, besar dan kecil yang dipakai. Rapat diikuti perwakilan dari Palembang dan Jakarta. Ruangan rapat besar digunakakan untuk rapat Sea Sames. Sementara ruangan kecil untuk penyimpanan bahan-bahan rapat.

"Setelah selesai atau di tengah-di tengah rapat, saya lupa, Deddy diminta Pak Wafid ke ruangan kecil. Kemudian Deddy laporkan perkembangan izin multiyears Hambalang. Deddy sampaikan kesulitan dapat izin multiyears dari DPA (Dirjen Penganggaran) maupun Kementerian PU. Disampaikan Wafid nanti akan ada yang membantu," ujar Rio di depan majelis hakim kemarin.

Rio melanjutkan dirinya pernah mengikuti terdakwa Deddy untuk mengurusi izin dan kontrak multiyears ke Kementerian PU dan Kementerian Keuangan. Tetapi Rio mengaku tidak mengetahui apakah ada pihak lain yang membantu. Keterangan Rio masih diragukan Anggota JPU Kiki Ahmad Yani soal Arif Botak (Arif Gunawan), Widodo Wisnu Sayoko, dan Bu Pur yang membantu pengurusan multiyears Hambalang. "Apa benar demikian?," tanya Jaksa Kiki.

Rio membenarkan jumlah orang yang akan membantu tersebut yang dua di antaranya adalah Arif dan Widodo. Tetapi dia tidak tahu soal Bu Pur alias Silvya Sholeha. "Yang saya dengar waktu pertemuan di Sultan akan ada yang membantu. Kemudian, ternyata yang membantu tiga orang. Saya tidak tahu Ibu Pur. Saya tahunya Arif Botak dan Widodo," bebernya.

Dalam persidangan Selasa 3 Desember 2013, Widodo membenarkan bahwa Arif Gundul atau Arif Botak yang bernama asli Arif merupakan bosnya Widodo. Dalam persidangan ini juga sosok Silvya Soleha alias Ibu Pur menjadi sorotan publik setelah namanya diungkap oleh mantan Direktur Marketing Permai Grup sekaligus anak buah terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Rosa menegaskan, awalnya perusahaan Nazar berkeinginan mendapat proyek fisik Hambalang. Karena tidak dapat, kemudian atas perintah Nazar, Rosa meminta mantan Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengembalikan uang Rp10 miliar dari total Rp20 miliar yang sudah diterima Wafid.

Atas perintah Nazar, kemudian Rosa menemui Wafid bahwa uang Rp10 miliar tidak usah dikembalikan asal memperoleh pengadaan peralatannya. Tetapi kata Rosa, Wafid menyampaikan bahwa Kepala Rumah Tangga Cikeas Silvya Soleha alias Ibu Pur sudah ingin mengambil pengadaan peralatan tersebut. Bahkan Rosa menuturkan, banyak yang berebutan mendapat proyek ini.

"Jadi ada beberapa kubu. Nazar ingin, Anas (Anas Urbaningrum) ingin, Andi (Andi Alifian Mallarangeng) pengin melalui adiknya si Choel (Choel Mallarangeng), dan terus ada Ibu Pur pengin. Ibu Pur, dia Kepala Rumah Tangga Cikeas. Lalu saya sampaikan ke Pak Nazar, Pak kata Dia (Wafid) ada Ibu Pur dari Cikeas pengen peralatan itu. Pak Nazar kemudian bilang, besoknya sudah kau bereskan mundur saja," tegas Rosa menjawab pertanyaan kuasa hukum Deddy, Syamsul Huda dalam persidangan.

Dalam sidang kemarin, Iim Rohimah menyatakan, dirinya mengenal Bu Pur hanya sekedar saja. Tetapi dia tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana sosok Bu Pur. Dia mengisyaratkan Bu Pur mengenal Andi Alifian Mallarangeng. Pernyataan itu disampaikan Iim menjawab pertanyaan anggota JPU Kiki Ahmad Yani tentang siapa sosok "Ibu Purnomo".

"Yang saya tahu Ibu Pur itu penggemarnya Pak AM. Pak AM orang ramah, dia itu banyak disukai orang-orang, termasuk salah satunya Ibu Pur," ujar Iim.

Jaksa Kiki kemudian menyakan apakah Ibu Purnomo pernah membantu Wafid dan Deddy dalam mengurusi kontrak multiyears. Iim mengaku tidak mengetahui sejauh itu. Jaksa Kiki terus menilisik apakah Ibu Purnomo pernah ke kantor Kemenpora dan bertemu Andi Mallarangeng.

"Ketika ke sana Ibu pur sebagai penggemar. Datang ke Kemenpora ketika awal menteri juga menteri. Banyak orang datang foto-foto. Minta foto-foto bawa roti unyil. Ya kalau datang bawa roti unyil," kilah Iim.

Demokrat berang Bu Pur dikaitkan dengan keluarga SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7027 seconds (0.1#10.140)