KPU diminta hadirkan partai lokal Aceh saat rapat
Kamis, 05 Desember 2013 - 20:01 WIB
KPU diminta hadirkan partai lokal Aceh saat rapat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghadirkan tiga partai lokal yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh saat rapat-rapat persiapan pemilu.
"Kemarin kita sampaikan pendapat kita bahwa tiga partai lokal Aceh harus dihadirkan. Walaupun partai lokal tetap KPU kan yang mengatur," kata Ketua Bawaslu, Muhammad Al Hamid di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Pada saat rapat pleno dan rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemarin, memang tiga partai lokal Aceh itu tak muncul dalam rapat. Rapat pleno hanya dihadiri oleh 12 partai peserta pemilu lainnya.
Untuk diketahui tiga partai lokal Aceh yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu 2014 antara lain, Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Aceh (PA).
Ke depan, lanjut Muhammad, KPU berkewajiban menghadirkan tiga partai tersebut baik untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi maupun kegiatan teknis dan strategis.
Saat disinggung soal hasil rekapitulasi DPT terutama soal data invalid, Bawaslu meminta kepada KPU untuk membuat berita acara hasil perbaikan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Soal data invalid, sebaiknya KPU buat berita acara. Dan proses perbaikan data bermasalah harus terus diperbaiki sampai H-14 pelaksanaan pileg," tutup Muhammad.
Baca berita:
Hanura usulkan dibuat workshop untuk putuskan DPT
"Kemarin kita sampaikan pendapat kita bahwa tiga partai lokal Aceh harus dihadirkan. Walaupun partai lokal tetap KPU kan yang mengatur," kata Ketua Bawaslu, Muhammad Al Hamid di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Pada saat rapat pleno dan rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemarin, memang tiga partai lokal Aceh itu tak muncul dalam rapat. Rapat pleno hanya dihadiri oleh 12 partai peserta pemilu lainnya.
Untuk diketahui tiga partai lokal Aceh yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu 2014 antara lain, Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Aceh (PA).
Ke depan, lanjut Muhammad, KPU berkewajiban menghadirkan tiga partai tersebut baik untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi maupun kegiatan teknis dan strategis.
Saat disinggung soal hasil rekapitulasi DPT terutama soal data invalid, Bawaslu meminta kepada KPU untuk membuat berita acara hasil perbaikan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Soal data invalid, sebaiknya KPU buat berita acara. Dan proses perbaikan data bermasalah harus terus diperbaiki sampai H-14 pelaksanaan pileg," tutup Muhammad.
Baca berita:
Hanura usulkan dibuat workshop untuk putuskan DPT
(kri)