Fokus pileg, KPU tak urus iklan politik
Kamis, 05 Desember 2013 - 16:15 WIB
Fokus pileg, KPU tak urus iklan politik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha terus menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Selain juga menjalankan tahapan pemilu lainnya, seperti tahapan logistik pemilu.
Untuk itu, KPU tak ingin membebani pekerjaan baru dengan menyikapi keberadaan iklan layanan berbau politik. KPU menegaskan, tak ada iklan kampanye yang dilakukan bakal calon presiden (capres) di media.
KPU mengaku saat ini hanya fokus dan sedang berkonsentrasi untuk tahapan pemilihan legislatif (pileg) yang sudah dalam hitungan lima bulan lagi.
"Siapa yang mencalonkan mereka (capres). Capres mana yang sudah terdaftar di KPU? Siapakah yang menetapkan mereka sebagai calon presiden, apakah KPU menetapkan itu, tidak. Fokus KPU itu di pileg," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Sehingga, menurut Ida, keberadaan tokoh nasional yang diduga melakukan iklan politik di media dianggap tidak menyalahi aturan. Karena, aturan sesorang dianggap melanggar itu setelah mereka secara resmi terdaftar di KPU sebagai capres.
"Makanya perlu diperjelas definisi nyuri start yang dibilang orang itu apa. Kalau mereka belum terdaftar ya memang enggak ada aturan yang dilanggar," jelasnya.
Akan tetapi, hal tersebut tak berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg). Untuk hal itu, KPU memang telah menerapkan aturan soal kampanye. KPU melarang bagi caleg untuk melakukan kampanye terbuka di media. "Kalau itu dilakukan caleg, kita (KPU) akan menyikapi," tegasnya.
Sampai saat ini hanya partai politik yang dibebaskan melakukan kampanye. Karena, setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, partai politik diberikan kebebasan mensosialisikan program partai kepada masyarakat.
Sementara untuk para caleg, KPU melarang untuk menyebutkan nomor urut serta mengarahkan bentuk ajakan untuk memilih caleg. Apalagi, hal itu dilakukan oleh tokoh nasional yang dianggap sebagai capres wacana partai politik.
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
Untuk itu, KPU tak ingin membebani pekerjaan baru dengan menyikapi keberadaan iklan layanan berbau politik. KPU menegaskan, tak ada iklan kampanye yang dilakukan bakal calon presiden (capres) di media.
KPU mengaku saat ini hanya fokus dan sedang berkonsentrasi untuk tahapan pemilihan legislatif (pileg) yang sudah dalam hitungan lima bulan lagi.
"Siapa yang mencalonkan mereka (capres). Capres mana yang sudah terdaftar di KPU? Siapakah yang menetapkan mereka sebagai calon presiden, apakah KPU menetapkan itu, tidak. Fokus KPU itu di pileg," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Sehingga, menurut Ida, keberadaan tokoh nasional yang diduga melakukan iklan politik di media dianggap tidak menyalahi aturan. Karena, aturan sesorang dianggap melanggar itu setelah mereka secara resmi terdaftar di KPU sebagai capres.
"Makanya perlu diperjelas definisi nyuri start yang dibilang orang itu apa. Kalau mereka belum terdaftar ya memang enggak ada aturan yang dilanggar," jelasnya.
Akan tetapi, hal tersebut tak berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg). Untuk hal itu, KPU memang telah menerapkan aturan soal kampanye. KPU melarang bagi caleg untuk melakukan kampanye terbuka di media. "Kalau itu dilakukan caleg, kita (KPU) akan menyikapi," tegasnya.
Sampai saat ini hanya partai politik yang dibebaskan melakukan kampanye. Karena, setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, partai politik diberikan kebebasan mensosialisikan program partai kepada masyarakat.
Sementara untuk para caleg, KPU melarang untuk menyebutkan nomor urut serta mengarahkan bentuk ajakan untuk memilih caleg. Apalagi, hal itu dilakukan oleh tokoh nasional yang dianggap sebagai capres wacana partai politik.
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
(maf)