KPU belum juga menambahkan 3,3 juta pemilih ke DPT
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 3.327.302 pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih enggan memasukkan pemilih itu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memberikan waktu cukup panjang untuk melakukan perbaikan, terutama untuk 54.692 pemilih invalid atau belum mendapatkan NIK.
"Belum sampai ke sana (masuk DPK). Karena masih ada upaya untuk perbaiki," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Kini KPU masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan NIK kepada 54.692 pemilih. Pemberian NIK tersebut setelah ditemukan masih ada elemen pemilih dianggap kurang lengkap datanya.
"54 ribu kan belum diberikan NIK karena sebagian tanggal lahirnya belum ada, dan sebagian alamatnya tidak lengkap," ujarnya.
Sebab, tambah dia, setelah Kemendagri resmi membubuhkan NIK untuk 3.327.302, KPU Kabupaten/Kota dituntut harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengkroscek 54.692 pemilih tanpa NIK tersebut.
"Proses selanjutnya adalah penyempurnaan atas DPT yang ada karena penyempurnaan datanya yang tidak lengkap," papar Husni.
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memberikan waktu cukup panjang untuk melakukan perbaikan, terutama untuk 54.692 pemilih invalid atau belum mendapatkan NIK.
"Belum sampai ke sana (masuk DPK). Karena masih ada upaya untuk perbaiki," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Kini KPU masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan NIK kepada 54.692 pemilih. Pemberian NIK tersebut setelah ditemukan masih ada elemen pemilih dianggap kurang lengkap datanya.
"54 ribu kan belum diberikan NIK karena sebagian tanggal lahirnya belum ada, dan sebagian alamatnya tidak lengkap," ujarnya.
Sebab, tambah dia, setelah Kemendagri resmi membubuhkan NIK untuk 3.327.302, KPU Kabupaten/Kota dituntut harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengkroscek 54.692 pemilih tanpa NIK tersebut.
"Proses selanjutnya adalah penyempurnaan atas DPT yang ada karena penyempurnaan datanya yang tidak lengkap," papar Husni.
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
(lal)