Luthfi anggap Jaksa memanipulasi fakta hukum
Rabu, 04 Desember 2013 - 18:33 WIB
Luthfi anggap Jaksa memanipulasi fakta hukum
A
A
A
Sindonews.com - Muhammad Assegaf, penasihat Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi mengatakan, tuntutan jaksa KPK hanya mencari sensasi.
Dalam fakta persidangan, kata Assegaf, banyak dakwaan dan tuntutan jaksa menjadi patah karena tidak didukung dengan alat bukti. "Tuntutyan jaksa selama 18 tahun hanya mencari sensasi saja," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dalam pledoinya, dia menjelaskan, bahwa dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari PT Indoguna tidak memenuhi unsur. Menurutnya, uang senilai Rp1 miliar tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi, bahkan belum diterima Luthfi saat itu.
Tak tanggung, kubu Luthfi menuding jaksa telah melakukan manipulasi, menururnya tidak tidak ada satupun yang mengatakan Luthfi terlibat meminta uang Rp 1 miliar. Dia menilai Jaksa hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan supaya kliennya tetap dihukum.
"Manipulkasi juga dilakukan Jaksa seperti yang tercantum dalam BAP maupun surat dakwaan dan tuntutannya. Seperti percakapan antara Ahmad Fathanah dengan sopirnya. Di mana dalam rekaman itu tidak ada menyebut nama Lutfi," tukasnya.
Jaksa tak mengindahkan fakta persidangan Luthfi
Dalam fakta persidangan, kata Assegaf, banyak dakwaan dan tuntutan jaksa menjadi patah karena tidak didukung dengan alat bukti. "Tuntutyan jaksa selama 18 tahun hanya mencari sensasi saja," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dalam pledoinya, dia menjelaskan, bahwa dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari PT Indoguna tidak memenuhi unsur. Menurutnya, uang senilai Rp1 miliar tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi, bahkan belum diterima Luthfi saat itu.
Tak tanggung, kubu Luthfi menuding jaksa telah melakukan manipulasi, menururnya tidak tidak ada satupun yang mengatakan Luthfi terlibat meminta uang Rp 1 miliar. Dia menilai Jaksa hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan supaya kliennya tetap dihukum.
"Manipulkasi juga dilakukan Jaksa seperti yang tercantum dalam BAP maupun surat dakwaan dan tuntutannya. Seperti percakapan antara Ahmad Fathanah dengan sopirnya. Di mana dalam rekaman itu tidak ada menyebut nama Lutfi," tukasnya.
Jaksa tak mengindahkan fakta persidangan Luthfi
(lal)