Ini cara KPU selamatkan 3,3 juta DPT bermasalah
Rabu, 04 Desember 2013 - 10:40 WIB
Ini cara KPU selamatkan 3,3 juta DPT bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki strategi untuk menyelamatkan sisa perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih menyisakan sekira 3,3 juta lagi. Akan tetapi, KPU mengklaim jumlah tersebut masih terus bergerak dan masih bisa berkurang.
Karena 3,3 juta tersebut merupakan mayoritas dihuni pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cara yang ditempuh KPU adalah tetap memasukkan 3,3 juta itu bagian dalam DPT. Tetapi, pihaknya meminta kepada pemilih yang ada di 3,3 juta itu harus menyertakan surat pernyataan dari lingkungan setempat.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih bisa membawa surat keterangan bahwa pemilih memang benar-benar ada dalam daftar penduduk setempat atau terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia tinggal.
"Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan (lurah, RW/RT) di lingkungannya," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Karena, lanjut dia, pemilih tanpa NIK diketahui memang ada. Tetapi, karena aturan pemilu mengharuskan identitas lengkap yang menyertakan by name by addres, maka pemilih diberi kesempatan mengambil langkah atas kesaksian dari warga atau pemerintah setempat.
Namun, tambah Hadar, warga yang akhirnya diperbolehkan mendapat kesempatan atas hak pilihnya bakal dibuatkan berita acara oleh KPU. "Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," ujarnya.
Hadar mengatakan, pihaknya mengaku bisa memperbaiki sisa 3,3 juta pemilih bermasalah tersebut, sekalipun tak sama persis akan menggenapkan jumlah DPT sebesar 186.612.255.
KPU, siang ini bakal memaparkan kepada Bawaslu dan perwakilan partai politik terkait hasil perbaikan masalah DPT sebanyak 10,4 juta. KPU mengaku telah membersihkan DPT sebanyak 7,1 juta, dan masih menyisakan 3,3 juta lagi yang akan dimasukkan dalam berita acara perbaikan saat rekapitulasi ulang siang nanti.
Baca berita:
KPU diminta umum hasil perbaikan DPT per kelurahan
Karena 3,3 juta tersebut merupakan mayoritas dihuni pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cara yang ditempuh KPU adalah tetap memasukkan 3,3 juta itu bagian dalam DPT. Tetapi, pihaknya meminta kepada pemilih yang ada di 3,3 juta itu harus menyertakan surat pernyataan dari lingkungan setempat.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih bisa membawa surat keterangan bahwa pemilih memang benar-benar ada dalam daftar penduduk setempat atau terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia tinggal.
"Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan (lurah, RW/RT) di lingkungannya," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Karena, lanjut dia, pemilih tanpa NIK diketahui memang ada. Tetapi, karena aturan pemilu mengharuskan identitas lengkap yang menyertakan by name by addres, maka pemilih diberi kesempatan mengambil langkah atas kesaksian dari warga atau pemerintah setempat.
Namun, tambah Hadar, warga yang akhirnya diperbolehkan mendapat kesempatan atas hak pilihnya bakal dibuatkan berita acara oleh KPU. "Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," ujarnya.
Hadar mengatakan, pihaknya mengaku bisa memperbaiki sisa 3,3 juta pemilih bermasalah tersebut, sekalipun tak sama persis akan menggenapkan jumlah DPT sebesar 186.612.255.
KPU, siang ini bakal memaparkan kepada Bawaslu dan perwakilan partai politik terkait hasil perbaikan masalah DPT sebanyak 10,4 juta. KPU mengaku telah membersihkan DPT sebanyak 7,1 juta, dan masih menyisakan 3,3 juta lagi yang akan dimasukkan dalam berita acara perbaikan saat rekapitulasi ulang siang nanti.
Baca berita:
KPU diminta umum hasil perbaikan DPT per kelurahan
(kri)