Soal DPT bermasalah, Bawaslu belum berikan rekomendasi
Selasa, 03 Desember 2013 - 19:10 WIB
Soal DPT bermasalah, Bawaslu belum berikan rekomendasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menentukan rekomendasi, terkait sisa pemilih bermasalah hasil perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu mengaku masih menunggu hasil perbaikan, sampai dibukanya rapat rekapitulasi ulang secara nasional yang bakal dilakukan 4 Desember besok.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi, termasuk sisa pemilih bermasalah tersebut, apakah akan disepakati dicoret atau tidak?
"Belum tentu. Rekomendasi kami, besok akan meminta KPU supaya terus melakukan pencarian dan pencermatan, kepada yang belum ketemu NIK-nya," kata Muhammad, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Hanya saja, lanjut Muhammad, hal yang mungkin bisa direkomendasikan kepada KPU, adalah tidak mencoret sisa pemilih tersebut. Tetapi dilakukan perbaikan sampai menjelang hari H pemilu legislatif.
Bawaslu tak ingin KPU terburu-buru dalam menetapkan DPT. Pasalnya, pihaknya menilai 3,3 juta tersebut, adalah hak pilih warga yang tetap harus diberikan. "Jadi tidak boleh terburu-buru, mana tahu orangnya ada," ujarnya.
Selama sebulan melakukan perbaikan DPT, KPU baru membersihkan pemilih bermasalah terutama pemilih tanpa NIK sebanyak 7,1 juta dari 10,4 juta. "Sebanyak 3,3 juta lagi, KPU harus memperbaiki dengan limit waktu kurang dari 24 jam," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Bawaslu mengaku masih menunggu hasil perbaikan, sampai dibukanya rapat rekapitulasi ulang secara nasional yang bakal dilakukan 4 Desember besok.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi, termasuk sisa pemilih bermasalah tersebut, apakah akan disepakati dicoret atau tidak?
"Belum tentu. Rekomendasi kami, besok akan meminta KPU supaya terus melakukan pencarian dan pencermatan, kepada yang belum ketemu NIK-nya," kata Muhammad, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Hanya saja, lanjut Muhammad, hal yang mungkin bisa direkomendasikan kepada KPU, adalah tidak mencoret sisa pemilih tersebut. Tetapi dilakukan perbaikan sampai menjelang hari H pemilu legislatif.
Bawaslu tak ingin KPU terburu-buru dalam menetapkan DPT. Pasalnya, pihaknya menilai 3,3 juta tersebut, adalah hak pilih warga yang tetap harus diberikan. "Jadi tidak boleh terburu-buru, mana tahu orangnya ada," ujarnya.
Selama sebulan melakukan perbaikan DPT, KPU baru membersihkan pemilih bermasalah terutama pemilih tanpa NIK sebanyak 7,1 juta dari 10,4 juta. "Sebanyak 3,3 juta lagi, KPU harus memperbaiki dengan limit waktu kurang dari 24 jam," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)