Kapolri: Polwan berjilbab tunggu aturan keluar
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman meminta polisi wanita (polwan) yang hendak berjilbab saat berdinas, supaya bersabar menunggu peraturan baru.
"Saya serahkan semuanya kepada polwan. Dari anggaran sampai busananya. Jilbab kan bukan tutupnya saja, tapi juga pakaiannya," ungkapnya saat ditemui usai menutup pendidikan Candrabhara Taruna Angkatan ke-48 Detasemen Hastadharana di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Selasa (3/12/2013).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menyusun aturan terkait jilbab polwan itu. Selain pendataan untuk keperluan pengadaan, juga membahas keseragaman. "Perlu keseragaman, anggaran, dan perlu lainnya. Itu saat ini sedang diselesaikan dulu. Kalau aturannya sudah selesai, silakan saja," tambahnya.
Ia memerkirakan pada 2014, polwan sudah bisa berjilbab saat dinas. Tentunya, jika aturan sudah selesai. "Anggaran di tahun ini kan disusun 2012 lalu. Di 2014 ini sedang disusun, nanti keluar akhir bulan Desember. Keluar Dipa 2014, inilah yang perlu diatur," tandasnya.
Seragam Polwan berjilbab tak perlu anggaran khusus
"Saya serahkan semuanya kepada polwan. Dari anggaran sampai busananya. Jilbab kan bukan tutupnya saja, tapi juga pakaiannya," ungkapnya saat ditemui usai menutup pendidikan Candrabhara Taruna Angkatan ke-48 Detasemen Hastadharana di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Selasa (3/12/2013).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menyusun aturan terkait jilbab polwan itu. Selain pendataan untuk keperluan pengadaan, juga membahas keseragaman. "Perlu keseragaman, anggaran, dan perlu lainnya. Itu saat ini sedang diselesaikan dulu. Kalau aturannya sudah selesai, silakan saja," tambahnya.
Ia memerkirakan pada 2014, polwan sudah bisa berjilbab saat dinas. Tentunya, jika aturan sudah selesai. "Anggaran di tahun ini kan disusun 2012 lalu. Di 2014 ini sedang disusun, nanti keluar akhir bulan Desember. Keluar Dipa 2014, inilah yang perlu diatur," tandasnya.
Seragam Polwan berjilbab tak perlu anggaran khusus
(lal)