Temukan dosen rangkap profesi, PTS kena sanksi

Selasa, 03 Desember 2013 - 15:52 WIB
Temukan dosen rangkap profesi, PTS kena sanksi
Temukan dosen rangkap profesi, PTS kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Perekrutan dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diragukan. Pasalnya, Kopertis sebagai pengelola PTS menemukan banyaknya dosen tetap PTS, yang merangkap profesi menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini tengah berlangsung sosialisasi sekaligus pengisian Sistem Informasi Pengembangan Karier Dosen (SIPKD), untuk semua dosen PTS maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia," ujar Koordinator Kopertis V DIY Dr Bambang Supriyadi Selasa (3/12/2013).

"Untuk sementara ini muncul kecurigaan, karena ditemukan cukup banyak dosen tetap PTS yang ternyata, bertugas sebagai guru PNS," sambungnya.

Bambang menegaskan, tindak rangkap profesi tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak hanya ditanggung oleh pelaku, tapi PTS yang melakukan pengangkatan pun akan dijatuhi sanksi.

"Kami masih melakukan pendataan dosen yang dicurigai rangkap profesi. Yang jelas jumlahnya cukup banyak. Kami pun telah mengirimkan surat kepada PTS yang bersangkutan sebagai warning. Kami berharap, PTS segera bisa mengundang mereka yang dicurigai untuk segera diselesaikan. Keputusannya sendiri kami serahkan pada PTS masing-masing," jelas Bambang.

Diungkapkan Bambang, dosen yang merangkap profesi sebenarnya diberikan toleransi untuk memilih satu diantara dua profesinya. Jika memilih sebagai guru PNS, jelas jabatannya sebagai dosen tetap PTS akan digugurkan, begitu pula sebaliknya.

"Guru yang ingin menjadi dosen tentu tidak masalah, dan diperbolehkan selama persyaratan aturan pindah profesi yang ada ditaati. Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Apalagi beberapa tahun ini, memang tidak ada pembatasan alih profesi. Sehingga harusnya masalah ini bisa selesai dengan cepat," paparnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)