Pemerintah didesak segera buat aturan baru psikotropika

Selasa, 03 Desember 2013 - 10:57 WIB
Pemerintah didesak segera...
Pemerintah didesak segera buat aturan baru psikotropika
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta Pemerintah untuk segera membuat peraturan baru tentang 24 psikotropika jenis baru yang belum lama ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal itu dilakukan agar tidak menjadi celah bagi pengguna untuk lolos dari jeratan hukum.

“Menteri Kesehatan (Menkes) sesegera mungkin membuat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) untuk mengadendum 24 jenis psikotropika baru ini masuk ke dalam daftar lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Poempida ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (03/12/2013).

Menurut Poempida, pemerintah seharusnya bisa belajar dari kasus Raffi Ahmad yang diduga menggunakan narkoba jenis Chatinone. Ternyata, Raffi Ahmad dinyatakan bebas karena jenis Chatinone belum diatur dalam undang-undang.

Kekhawatiran Poempida, ketika ke 24 jenis psikotropika ini belum diatur maka bisa dijadikan dalih untuk bebas dari jeratan hukum, sebagaimana bunyi Pasal 102 dan 113 dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ini harus diwaspadai, apalagi jika dilihat dalam daftar lampiran tidak ada, karena itu akan berpeluang dipakai untuk celah,” ujarnya.

Kalau pemerintah tidak merespon cepat melalui pembuatan peraturan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi surga narkoba yang mengancam keberlangsungan generasi muda.

“Seyogyanya pemerintah lebih gencar dan fokus membuat peraturan untuk masalah jenis-jenis narkoba baru,” pungkasnya

Baca berita:
Polri dan DPR didesak anggarkan alat deteksi narkoba
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)