KPU serahkan pengawasan iklan kampanye ke KPI

Selasa, 03 Desember 2013 - 10:09 WIB
KPU serahkan pengawasan iklan kampanye ke KPI
KPU serahkan pengawasan iklan kampanye ke KPI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tentang layanan iklan kampanye bakal calon presiden (Capres) bukan sepenuhnya menjadi wilayah dan kewenangan KPU. Tetapi, hal itu juga menjadi tanggung jawab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Saya kira ini bagian dari gugus kerja. Disinilah koordinasi bersama itu jadi penting," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sampai sekarang, lanjut Hadar, pihaknya belum bisa memastikan apakah para capres tersebut telah melakukan kampanye. Sebab, keberadaan mereka masih sebatas wacana.

KPU baru akan mengkategorikan kegiatan iklan di media itu bagian kampanye saat mereka secara resmi sudah terdaftar sebagai capres resmi di KPU.

"Yang harus diingat sampai hari ini kan, peserta pemilu presiden dan wakil belum ada," tegasya.

Namun begitu, untuk menilai apakah kegiatan iklan tersebut bagian dari kampanye atau tidak, pihaknya masih akan merumuskan bersama dengan lembaga pengawas pemilu.

"Tapi pastinya nanti biarkan KPU bersama Bawaslu bersama KPI untuk memproses ini apakah itu sudah suatu kampanye atau bukan," imbuhnya.

Baca berita:
KPU imbau parpol berhati-hati menayangkan iklan layanan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)