Komisi II minta KPU tunda penetapan DPT

Senin, 02 Desember 2013 - 17:17 WIB
Komisi II minta KPU tunda penetapan DPT
Komisi II minta KPU tunda penetapan DPT
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terburu-buru dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bakal diumumkan kembali pada 4 Desember mendatang.

Menurutnya, ukuran bisa ditetapkan atau tidaknya DPT tersebut adalah mendengarkan masukan pihak lain, termasuk pihak yang berkepentingan yakni, partai politik.

"Tapi kalau KPU mau bersikukuh tetapkan, ya silakan saja. Itu kewenangan KPU," kata Arif, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Dirinya khawatir, jika KPU tetap memaksakan DPT tersebut, maka bisa dipastikan banyak pemilih yang mempunyai hak suara bakal hilang, atau sebaliknya.

Arif mengatakan, jika KPU melegalkan pemilih fiktif maka itu pelanggaran, tetapi jika mengabaikan hak kontitusi warga itu juga dianggap pelanggaran.

"Kita khawatir akan kena tindak pidana penghilangan hak pemilih yang diatur dalam undang-undang pemilu. Kemudian melanggar hak konstitusional yang bisa diseret ke MK," ujarnya.

Sementara itu, tambah dia, mekanisme sanksi terhadap penyelenggara pemilu sudah mudah ditempuh. Sebab, kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberi kewenangan kepada lembaga tersebut untuk memberikan sanksi dan hukumannya berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Tentu saja dengan pelanggaran masif itu dia bisa dilaporkan ke DKPP," tutupnya.

Baca berita:
Soal DPT bermasalah, KPU dituntut junjung transparansi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6237 seconds (0.1#10.140)