Ini hasil temuan Bawaslu soal perbaikan DPT KPU
Senin, 02 Desember 2013 - 16:40 WIB
Ini hasil temuan Bawaslu soal perbaikan DPT KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan catatan hasil pengawasan selama dilakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR RI.
Bawaslu memberikan beberapa catatan terkait persoalan yang berpotensi menjadi masalah terhadap validitas dan akurasi data DPT saat direkapitulasi ulang pada 4 Desember mendatang.
Catatan itu antara lain, belum terjangkaunya jumlah pemilih di tingkat desa atau kecamatan dimana wilayah tersebut masuk dalam wilayah pemekaran baru.
"Hal ini terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran," kata Ketua Bawaslu, Muhammad Al Hamid, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Beberapa daerah pemekaran itu antara lain, di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Riau, meliputi Tanah Datar, Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Raya Makmur, serta Provinsi Bengkulu, meliputi Kecamatan Giri Mulya dan Padang Bano.
Dari ketiga provinsi yang daerahnya mendapat hak pemekaran, permasalahan yang belum bisa diselesaikan KPU adalah bagaimana mengatasi perpindahan data tersebut.
"KPU provinsi Riau melakukan pemindahan data pemilih pada lima desa di Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Kampar. Perselisihan tapal batas kedua kabupaten tersebut belum selesai," ungkapnya.
Berikut catatan Bawaslu yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI berdasarkan pengawasan perbaikan DPT, antara lain:
1.Penolakan sejumlah pemilih di beberapa desa atau kecamatan untuk didaftarkan dalam DPT di kabupaten pemekaran baru.
2.Sejumlah pemilih yang sebelumnya terhapus melalui sistem snap shot pemilih ganda dalam Sidalih KPU RI oleh KPU di daerah belum dipulihkan, sehingga pemilih tersebut berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2014.
3.Persoalan kepemilikan KTP yang dimiliki narapidana yang tak memiliki KTP karena masih ditahan kepolisian, mahasiswa daerah yang tak miliki KTP, pemilih tak mau memberikan KTP-nya, perbedaan secara faktual antara KTP dengan DPT, serta pemilih yang memiliki KTP kadaluarsa.
4.Pemilih berpindah dari domisili sesuai data DPT karena terjadinya konflik di daerah, serta
5.Berdasarkan laporan sementara dari Panwaslu Kabupaten/kota, masih terdapat sejumlah besar jumlah pemilih yang data NIK-nya belum terkoreksi karena adanya kendala antara lain dari pihak Dindukcapil belum dapat memberikan NIK.
Baca berita:
Jelang pemilu, integritas KPU & Bawaslu diragukan
Bawaslu memberikan beberapa catatan terkait persoalan yang berpotensi menjadi masalah terhadap validitas dan akurasi data DPT saat direkapitulasi ulang pada 4 Desember mendatang.
Catatan itu antara lain, belum terjangkaunya jumlah pemilih di tingkat desa atau kecamatan dimana wilayah tersebut masuk dalam wilayah pemekaran baru.
"Hal ini terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran," kata Ketua Bawaslu, Muhammad Al Hamid, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Beberapa daerah pemekaran itu antara lain, di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Riau, meliputi Tanah Datar, Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Raya Makmur, serta Provinsi Bengkulu, meliputi Kecamatan Giri Mulya dan Padang Bano.
Dari ketiga provinsi yang daerahnya mendapat hak pemekaran, permasalahan yang belum bisa diselesaikan KPU adalah bagaimana mengatasi perpindahan data tersebut.
"KPU provinsi Riau melakukan pemindahan data pemilih pada lima desa di Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Kampar. Perselisihan tapal batas kedua kabupaten tersebut belum selesai," ungkapnya.
Berikut catatan Bawaslu yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI berdasarkan pengawasan perbaikan DPT, antara lain:
1.Penolakan sejumlah pemilih di beberapa desa atau kecamatan untuk didaftarkan dalam DPT di kabupaten pemekaran baru.
2.Sejumlah pemilih yang sebelumnya terhapus melalui sistem snap shot pemilih ganda dalam Sidalih KPU RI oleh KPU di daerah belum dipulihkan, sehingga pemilih tersebut berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2014.
3.Persoalan kepemilikan KTP yang dimiliki narapidana yang tak memiliki KTP karena masih ditahan kepolisian, mahasiswa daerah yang tak miliki KTP, pemilih tak mau memberikan KTP-nya, perbedaan secara faktual antara KTP dengan DPT, serta pemilih yang memiliki KTP kadaluarsa.
4.Pemilih berpindah dari domisili sesuai data DPT karena terjadinya konflik di daerah, serta
5.Berdasarkan laporan sementara dari Panwaslu Kabupaten/kota, masih terdapat sejumlah besar jumlah pemilih yang data NIK-nya belum terkoreksi karena adanya kendala antara lain dari pihak Dindukcapil belum dapat memberikan NIK.
Baca berita:
Jelang pemilu, integritas KPU & Bawaslu diragukan
(kri)