Lembaga pendidik bertanggung jawab cegah penggunaan napza

Senin, 02 Desember 2013 - 06:09 WIB
Lembaga pendidik bertanggung jawab cegah penggunaan napza
Lembaga pendidik bertanggung jawab cegah penggunaan napza
A A A
Sindonews.com - Keluarga dinilai masih jadi pintu awal pencegahan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) di kalangan remaja. Namun, peran satuan pendidikan juga sangat diperlukan agar penyalahgunaan dan peredaran napza dapat ditekan.

Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Gatot Sugiharto dalam dialog Antinarkoba dan Aids, Minggu (1/12/2013), di kampus setempat. Dikatakan Gatot, peran satuan pendidikan untuk ikut bertanggung jawab dalam hal napza bahkan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 13 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap napza.

"Dengan adanya Perda tentu seharusnya penanggulangan napza di DIY semakin baik. Tak hanya pemerintah, masyarakat dan keluarga, satuan pendidikan pun wajib ikut serta bertanggung jawab. Bahkan dalam Perda napza ini tiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk tim atau kelompok kerja antinapza," ujar Gatot.

Dipaparkan Gatot, dalam perda napza tersebut juga diharuskan bagi satuan pendidikan untuk memfasilitasi layanan konsultasi bagi peserta didik yang memiliki ketergantungan. Meski diperbolehkan menjatuhkan hukuman disiplin bagi peserta didik yang terlibat penyalahgunaan napza, satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik tersebut jika telah selesai menjalani rehabilitasi.

"Menerima kembali siswa yang telah selesai menjalani rehabilitasi harus dilakukan satuan pendidikan. Meski yang bersangkutan pernah terlibat, haknya untuk menerima pendidikan layak tetap melekat," tegasnya.

Gatot pun mengingatkan tentang beragam modus operandi penyelundupan napza di Indonesia. Untuk wilayah DIY sendiri, peredaran napza perlu diwaspadai setiap saat karena DIY dapat dikatakan menjadi wilayah perlintasan distribusi barang terlarang ini, baik di dalam maupun dari luar negeri.

Sementara itu, Konsultan Umum Panti Sosial Pramudi Putra DIY Eko Prasetyo mengatakan, kecanduan dan penyalahgunaan napza merupakan penyakit otak atau brain disease. Hal ini dikarenakan napza merupakan zat kimia yang bekerja pada darah dan dikontrol oleh otak.

"Dalam hal ini, pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, tapi pada kenyataannya mereka tidak mampumengendalikan diri seperti yang mereka sangka," ujarnya.

Menurut Eko, sel-sel otak yang lumpuh fungsinya akibat bahan kimia berbahaya darinapza pun menyebabkan penggunanya mengalami penyimpangan perilaku. Namun, penyalahgunaan napza bukanlah aib, tapi penyakit yang harus disadari dan ditanggulangi bersama.

"Harus disadari jika penyalahgunaan napza bisa berakibat buruk pada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Dan perang terhadap napza sangatlah berat, melelahkan dan membutuhkan banyak waktu. Karenanya dibutuhkan kebersamaan dan kesadaran yang tinggi," imbuhnya.

BNN lakukan pembinaan kepada konselor narkoba
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4530 seconds (0.1#10.140)