Komisi III nilai Polwan berhak gunakan jilbab

Minggu, 01 Desember 2013 - 07:04 WIB
Komisi III nilai Polwan berhak gunakan jilbab
Komisi III nilai Polwan berhak gunakan jilbab
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan, polisi wanita (polwan) untuk mengenakan jilbab bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Menurutnya, hal itu juga dijamin oleh undang-undang.

"Itu kan hak asasi orang untuk melaksanakan ajaran agamanya, apapun profesinya kalau dia berkeyakinan menjalankan ajaran agamanya (berjilbab) negara harus menjamin," kata Tjatur saat dihubungi Sindonews, Sabtu 30 November 2013 malam.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, Kapolri Jenderal Sutarman juga sempat menyampaikan kepada Komisi III DPR, bahwa polwan berjilbab bagian dari hak masing-masing individu. Maka negara harus menjamin.

"Itu dah disampaikan ke Komisi III berkali-kali Pak Kapolri bilang itu hak asasi, jawabannya sudah betul. Kalau perlu perkab atau tidak, itu sudah diatur di undang-undang dasar," tukasnya.

Seperti diketahui, Polri menunda praktik pengenaan jilbab oleh polisi wanita (polwan). Pasalnya, di setiap daerah masih berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakberaturan. Penundaan itu menunggu aturan yang lebih jelas.

Baca berita:
Polda Metro akan tertibkan Polwan berjilbab
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2140 seconds (0.1#10.140)