Masuk DPO, IDI klaim dokter Hendy bukan buron
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengklaim, dokter Hendy Siagian tidak menjadi buronan kejaksaan agung. Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan dokter Hendy dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami dengar tidak seperti itu, yang dikatakan buron menurut kami tidak benar," kata Daeng di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013).
Dia merasa sedih karena dianggap menjadi buronan seperti pelaku kriminal pada umumnya. "Mereka tidak buron mereka ditugaskan di daerah, kita sedih, kita dianggap seperti buronan kriminal padahal itu tidak terjadi," imbuhnya.
Dokter Dewa Ayu Sasiary dan Hendry Simanjuntak kini mendekam di penjara setelah diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah, melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara. Dia juga membantah, dokter Ayu juga pernah menjadi buron.
"Kami sudah dapat info dari teman-teman mereka bekerja bahkan dokter Ayu saat praktik, kalau dikatakan buron tidak benar, kalau buron tidak mungkin praktik," tukasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan, dokter Hendy Siagian dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus malapraktik, yang dilakukan terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey (Siska).
Berdasarkan putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, yang bersangkutan bersama dengan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).
Baca
Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan
Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis
"Kami dengar tidak seperti itu, yang dikatakan buron menurut kami tidak benar," kata Daeng di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013).
Dia merasa sedih karena dianggap menjadi buronan seperti pelaku kriminal pada umumnya. "Mereka tidak buron mereka ditugaskan di daerah, kita sedih, kita dianggap seperti buronan kriminal padahal itu tidak terjadi," imbuhnya.
Dokter Dewa Ayu Sasiary dan Hendry Simanjuntak kini mendekam di penjara setelah diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah, melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara. Dia juga membantah, dokter Ayu juga pernah menjadi buron.
"Kami sudah dapat info dari teman-teman mereka bekerja bahkan dokter Ayu saat praktik, kalau dikatakan buron tidak benar, kalau buron tidak mungkin praktik," tukasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan, dokter Hendy Siagian dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus malapraktik, yang dilakukan terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey (Siska).
Berdasarkan putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, yang bersangkutan bersama dengan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).
Baca
Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan
Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis
(maf)