Diduga minta THR, KPK akan panggil anggota DPR
Kamis, 28 November 2013 - 19:07 WIB

Diduga minta THR, KPK akan panggil anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah anggota Komisi VII DPR yang diduga kerap meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Sepanjang hal tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus SKK Migas, maka KPK akan memeriksa siapapun yang keterangannya diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Johan menegaskan, penyidik KPK masih mengembangkan dugaan suap di lingkungan SKK Migas, apakah masih ada lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, pasalnya masih tergantung alat bukti.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang memberi atau menerima? Itu yang saat ini sedang didalami," ucap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, teka-teki permintaan THR oleh oknum Komisi VII DPR ke mantan Kepala SKK Migas ahirnya mulai terkuak. Hal itu terungkap dalam sidang SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas yang dihadirkan sebagai saksi mengakui, bahwa Komisi VII DPR suka meminta THR. "Memang saya harus menyediakan permintaan THR untuk Komisi VII DPR itu," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Berita terkait:
Saksi suap SKK Migas teman dekat Jero Wacik
KPK usut kewenangan Jero Wacik di kasus SKK Migas
"Sepanjang hal tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus SKK Migas, maka KPK akan memeriksa siapapun yang keterangannya diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Johan menegaskan, penyidik KPK masih mengembangkan dugaan suap di lingkungan SKK Migas, apakah masih ada lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, pasalnya masih tergantung alat bukti.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang memberi atau menerima? Itu yang saat ini sedang didalami," ucap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, teka-teki permintaan THR oleh oknum Komisi VII DPR ke mantan Kepala SKK Migas ahirnya mulai terkuak. Hal itu terungkap dalam sidang SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas yang dihadirkan sebagai saksi mengakui, bahwa Komisi VII DPR suka meminta THR. "Memang saya harus menyediakan permintaan THR untuk Komisi VII DPR itu," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Berita terkait:
Saksi suap SKK Migas teman dekat Jero Wacik
KPK usut kewenangan Jero Wacik di kasus SKK Migas
(maf)