Ini jumlah honor untuk Pantarlih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata menetapkan bayaran untuk Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih), dengan asumsi perhitungan satu orang (data) dengan hitungan rupiah.
Artinya Pantarlih hanya dibayar sekira Rp800 per data. Sehingga, jika ingin mendapatkan bayaran lebih besar, Pantarlih harus mendapatkan sebanyak-banyaknya data tersebut.
"Jika dia berhasil mendata 1000 calon pemilih, maka honornya hanya 800 ribu rupiah," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Sementara itu, untuk panitia tingkat desa, KPU telah menetapkan bayaran kepada mereka sebesar RP500.000. Dan, panitia tingkat kecamatan, KPU menetapkan bayaran sebesar RP1.250.000. "Jumlah tersebut masih harus dipotong Pajak Penghasilan Negara (PPN) sebesar 15 persen," ujarnya.
Namun begitu, Husni mengaku Pantarlih harus tetap bekerja secara profesional sekalipun dengan bayaran yang terbilang kecil. "Amat sayang jika mereka dirusak dengan money politic," tegasnya.
Berita terkait:
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
Artinya Pantarlih hanya dibayar sekira Rp800 per data. Sehingga, jika ingin mendapatkan bayaran lebih besar, Pantarlih harus mendapatkan sebanyak-banyaknya data tersebut.
"Jika dia berhasil mendata 1000 calon pemilih, maka honornya hanya 800 ribu rupiah," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Sementara itu, untuk panitia tingkat desa, KPU telah menetapkan bayaran kepada mereka sebesar RP500.000. Dan, panitia tingkat kecamatan, KPU menetapkan bayaran sebesar RP1.250.000. "Jumlah tersebut masih harus dipotong Pajak Penghasilan Negara (PPN) sebesar 15 persen," ujarnya.
Namun begitu, Husni mengaku Pantarlih harus tetap bekerja secara profesional sekalipun dengan bayaran yang terbilang kecil. "Amat sayang jika mereka dirusak dengan money politic," tegasnya.
Berita terkait:
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(maf)