Hindari korupsi, parpol harusnya dibiayai negara
Kamis, 28 November 2013 - 17:15 WIB
Hindari korupsi, parpol harusnya dibiayai negara
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menghindari politik transaksional yang berujung pada tindakan korupsi, partai politik (parpol) semestinya bisa dibiayai oleh negara.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) J Kristiadi menyarankan, agar parpol didanai dari Anggaran Pendapatan Belajan Negara (APBN).
"Besaranya, kira-kira satu persen dari alokasi APBN. Itu sudah cukup buat pendanaan partai politik," kata J Kristiadi, usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Lebih jauh, pengamat politik yang juga inisiator berdirinya Centre for Strategic Internasional Studies (CSIS) itu mengatakan, perilaku korupsi sulit dihentikan selama partai dibebaskan mencari sumber pendanaan sendiri.
Bahkan, kata dia, budaya korupsi yang dilakukan kader parpol mustahil bakal hilang selama pendanaan partai berasal dari iuran anggota partai. "Jadi selama ini kan negara hanya memberikan dana Rp108 kepada partai politik dengan catatan berdasarkan jumlah suara sah. Jumlah tersebut tentu tidak cukup dong," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran dana yang akan beredar dalam proses pemilu. Kristiadi mengaku, dirinya tidak tahu pasti berapa dana yang akan beredar dalam proses transisi pergantian kekuasaan tersebut. "Wah kalau soal itu saya tidak tahu berapa persisnya," tutup Kristiadi.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) J Kristiadi menyarankan, agar parpol didanai dari Anggaran Pendapatan Belajan Negara (APBN).
"Besaranya, kira-kira satu persen dari alokasi APBN. Itu sudah cukup buat pendanaan partai politik," kata J Kristiadi, usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Lebih jauh, pengamat politik yang juga inisiator berdirinya Centre for Strategic Internasional Studies (CSIS) itu mengatakan, perilaku korupsi sulit dihentikan selama partai dibebaskan mencari sumber pendanaan sendiri.
Bahkan, kata dia, budaya korupsi yang dilakukan kader parpol mustahil bakal hilang selama pendanaan partai berasal dari iuran anggota partai. "Jadi selama ini kan negara hanya memberikan dana Rp108 kepada partai politik dengan catatan berdasarkan jumlah suara sah. Jumlah tersebut tentu tidak cukup dong," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran dana yang akan beredar dalam proses pemilu. Kristiadi mengaku, dirinya tidak tahu pasti berapa dana yang akan beredar dalam proses transisi pergantian kekuasaan tersebut. "Wah kalau soal itu saya tidak tahu berapa persisnya," tutup Kristiadi.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(maf)