KPU bantah setorkan rekening caleg ke PPATK
Kamis, 28 November 2013 - 17:02 WIB
KPU bantah setorkan rekening caleg ke PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah menyetorkan daftar rekening calon anggota legislatif (caleg) kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sejauh ini pihaknya masih sebatas saling tukar informasi terkait sistem pelaporan keuangan.
"Saya tidak pernah ngomong (berikan rekening caleg) sampai sekarang. Proses kerja sama KPU-PPATK sedang berjalan, salah satunya saling menukar informasi," kata Husni usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis (28/112013).
Husni menjelaskan, dalam aturan pelaporan dana kampanye, KPU hanya mewajibkan partai politik (parpol) yang melaporkan dana kampanye. Selanjutnya, dana kampante caleg masuk di dalam laporan partai.
"Kalau dalam pelaporan keuangan kampanye, KPU mengatur bahwa ada laporan dari partai politik, dan laporan caleg tidak terpisahkan. Laporan keuangan kampanye akan diperiksa oleh kantor akuntan publik oleh KPU," ungkapnya
Sebab, menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan parpol yang berkewajiban melaporkan hal itu. Sementara caleg terhitung didalamnya.
"Sebagaimana yang saya jelaskan tadi, undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mensyaratkan parpol membuat laporan keuangan. Dalam PKPU nomor 17, laporan keuangan parpol dilengkapi denga laporan keuangan caleg," pungkasnya.
Sejauh ini, antara KPU dengan PPATK belum ada ikatan resmi dalam mengatur dana kampanye partai. Akan tetapi, KPU menyatakan, sistem transaksi laporan keuangan partai bakal di audit oleh lembaga akuntan publik sekelas PPATK.
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sejauh ini pihaknya masih sebatas saling tukar informasi terkait sistem pelaporan keuangan.
"Saya tidak pernah ngomong (berikan rekening caleg) sampai sekarang. Proses kerja sama KPU-PPATK sedang berjalan, salah satunya saling menukar informasi," kata Husni usai diskusi pemilu, di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis (28/112013).
Husni menjelaskan, dalam aturan pelaporan dana kampanye, KPU hanya mewajibkan partai politik (parpol) yang melaporkan dana kampanye. Selanjutnya, dana kampante caleg masuk di dalam laporan partai.
"Kalau dalam pelaporan keuangan kampanye, KPU mengatur bahwa ada laporan dari partai politik, dan laporan caleg tidak terpisahkan. Laporan keuangan kampanye akan diperiksa oleh kantor akuntan publik oleh KPU," ungkapnya
Sebab, menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan parpol yang berkewajiban melaporkan hal itu. Sementara caleg terhitung didalamnya.
"Sebagaimana yang saya jelaskan tadi, undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mensyaratkan parpol membuat laporan keuangan. Dalam PKPU nomor 17, laporan keuangan parpol dilengkapi denga laporan keuangan caleg," pungkasnya.
Sejauh ini, antara KPU dengan PPATK belum ada ikatan resmi dalam mengatur dana kampanye partai. Akan tetapi, KPU menyatakan, sistem transaksi laporan keuangan partai bakal di audit oleh lembaga akuntan publik sekelas PPATK.
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(maf)