KPU gaet pemda untuk tertibkan alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa sendiri untuk menerapkan aturan pemasangan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif (caleg).
Karena itu, untuk menertibkan alat peraga caleg, KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah alat peraga seperti, baliho caleg yang terpasang di zona yang di luar ditetapkan oleh pemda dan KPU.
"Saya tanya ke Ketua KPU di daerah, alasannya karena posisi baliho yang tinggi membutuhkan alat, jadi butuh fasilitas dari pemda. Ada juga yang sudah dicopot tapi dipasang lagi," kata Husni, usai diskusi di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Padahal, lanjut Husni, masalah penertiban baliho itu semestinya tak perlu terjadi jika perangkat KPU dan pemda inten melakukan koordinasi. Untuk memaksimalkan aturan tersebut, pihak KPU mengklaim, telah melayangkan surat kepada pemda untuk mengatur zonasi tersebut.
"Kita sudah layangkan suratnya menyangkut zonasi. Tapi di daerah masih banyak yang belum menertibkan alat peraga tidak pada tempatnya. Kami memerintahkan KPU daerah untuk koordinasi dengan pemda, karena di sana eksekusinya," tandasnya.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
Karena itu, untuk menertibkan alat peraga caleg, KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah alat peraga seperti, baliho caleg yang terpasang di zona yang di luar ditetapkan oleh pemda dan KPU.
"Saya tanya ke Ketua KPU di daerah, alasannya karena posisi baliho yang tinggi membutuhkan alat, jadi butuh fasilitas dari pemda. Ada juga yang sudah dicopot tapi dipasang lagi," kata Husni, usai diskusi di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Padahal, lanjut Husni, masalah penertiban baliho itu semestinya tak perlu terjadi jika perangkat KPU dan pemda inten melakukan koordinasi. Untuk memaksimalkan aturan tersebut, pihak KPU mengklaim, telah melayangkan surat kepada pemda untuk mengatur zonasi tersebut.
"Kita sudah layangkan suratnya menyangkut zonasi. Tapi di daerah masih banyak yang belum menertibkan alat peraga tidak pada tempatnya. Kami memerintahkan KPU daerah untuk koordinasi dengan pemda, karena di sana eksekusinya," tandasnya.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(maf)