Ulah caleg nakal, angka golput bisa meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada calon anggota legislatif (caleg), agar mematuhi aturan, terutama soal kepatuhan terhadap aturan pemasangan alat peraga kampanye.
KPU menganggap, karena ulah caleg nakal yang melanggar aturan tersebut, masyarakat menjadi antipati kepada caleg. Imbasnya akan mempengaruhi pemilih golongan putih (golput) semakin meningkat.
Dalam pemasangan alat peraga, KPU telah bekerja sama dengan pemerintahan daerah (pemda) setempat terkait zonasi. Namun disayangkan, masih banyak caleg yang melanggarnya, karena sanksinya hanya berupa sanksi administrasi.
"Sanksi tentang kegiatan kampanye lebih kepada sanksi administrasi, tapi KPU berharap, ada kesadaran dari para caleg, mereka kan pimpinan dan tokoh masyarakat yang harusnya menjadi teladan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik usai diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dikatakan Husni, pada dasarnya para caleg sudah mengetahui tentang aturan tersebut. Tetapi, mereka seakan hilang kesadaran untuk mentaati aturan itu. "Yang didambakan masyarakat ada teladan yang bisa dicontoh untuk mengikuti aturan, mesikipun tidak ada sanksi. Kalau pemimpinnya saja sudah mencotohkan sengaja melanggar aturan, maka bagaimana masyarakatnya," ujarnya.
Dari sikap para caleg ini, tambah Husni, dapat meningkatkan angka golput di masyarakat. Karena merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih calon yang tidak sesuai kriteria. "Jangan sampai nanti ada sanksi sosial. Ini bisa menjadi bahan bagi pemilih untuk golput," tegasnya.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
KPU menganggap, karena ulah caleg nakal yang melanggar aturan tersebut, masyarakat menjadi antipati kepada caleg. Imbasnya akan mempengaruhi pemilih golongan putih (golput) semakin meningkat.
Dalam pemasangan alat peraga, KPU telah bekerja sama dengan pemerintahan daerah (pemda) setempat terkait zonasi. Namun disayangkan, masih banyak caleg yang melanggarnya, karena sanksinya hanya berupa sanksi administrasi.
"Sanksi tentang kegiatan kampanye lebih kepada sanksi administrasi, tapi KPU berharap, ada kesadaran dari para caleg, mereka kan pimpinan dan tokoh masyarakat yang harusnya menjadi teladan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik usai diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dikatakan Husni, pada dasarnya para caleg sudah mengetahui tentang aturan tersebut. Tetapi, mereka seakan hilang kesadaran untuk mentaati aturan itu. "Yang didambakan masyarakat ada teladan yang bisa dicontoh untuk mengikuti aturan, mesikipun tidak ada sanksi. Kalau pemimpinnya saja sudah mencotohkan sengaja melanggar aturan, maka bagaimana masyarakatnya," ujarnya.
Dari sikap para caleg ini, tambah Husni, dapat meningkatkan angka golput di masyarakat. Karena merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih calon yang tidak sesuai kriteria. "Jangan sampai nanti ada sanksi sosial. Ini bisa menjadi bahan bagi pemilih untuk golput," tegasnya.
Baca
Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(maf)