Nur Pamudji dimintai keterangan kasus korupsi PLN

Kamis, 28 November 2013 - 14:30 WIB
Nur Pamudji dimintai...
Nur Pamudji dimintai keterangan kasus korupsi PLN
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Nur Pamudji.

Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

"Dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2, satu orang saksi diperiksa atas nama Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA.

Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5795 seconds (0.1#10.140)