Luthfi dituntut 18 tahun penjara, PKS tak ikut campur
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan ikut campur terkait tuntutan 18 tahun penjara untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal menegaskan partainya akan menyerahkan seluruh proses persidangan Luthfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"PKS sudah siapkan pengacaranya kan, ya sudah itu saja. Kita tidak mau mengomentari," kata Refrizal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan delapan tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2013 malam.
Dalam perkara dugaan suap, Luthfi dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan selama enam bulan penjara. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, dia didenda Rp1 miliar atau kurungan penjara satu tahun empat bulan.
Berita Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara.
Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal menegaskan partainya akan menyerahkan seluruh proses persidangan Luthfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"PKS sudah siapkan pengacaranya kan, ya sudah itu saja. Kita tidak mau mengomentari," kata Refrizal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan delapan tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2013 malam.
Dalam perkara dugaan suap, Luthfi dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan selama enam bulan penjara. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, dia didenda Rp1 miliar atau kurungan penjara satu tahun empat bulan.
Berita Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara.
(kur)