Aturan baru, pemilih boleh coblos caleg saja

Kamis, 28 November 2013 - 12:41 WIB
Aturan baru, pemilih...
Aturan baru, pemilih boleh coblos caleg saja
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru terkait kemudahan pemilih menggunakan hak pilih di dalam bilik suara. Aturan ini juga memudahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara.

KPU akan mengesahkan suara pemilih yang hanya mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg), sekalipun berdasarkan aturan harus mencoblos gambar partai dan nomor urut caleg. Kesalahan ini sering dilakukan pemilih saat menggunakan hak pilihnya.

"Misalnya mencoblos calonnya karena saking senengnya lebih dari satu kali. Dalam rangka menyelamatkan suara rakyat itu kita nyatakan sah," kata Komisioner KPU Ida Budhiarti di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013).

KPU juga telah mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan formulir C1. Formulir itu akan digunakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi serta tingkat Kabupaten/kota.

"Di situ (formulir C1) diberikan hologram dan microtech sehingga bisa dikenali. Dulu tidak ada tanda apapun," ujarnya.

Aturan dan langkah tersebut, menurut Ida, belum pernah dilakukan pada pemilu sebelumnya. Cara itu untuk menguatkan hasil penghitungan suara yang dinyatakan sah dan menjadi dokumen resmi setiap detail catatan saat dihitung suara tersebut.

"Belajar dari pengalaman pemilu sebelmunya, bahwa formulir itu sulit dikenali mana yang asli dan tidak asli, kemudian kami memberikan tanda khusus pada formulir C1," imbuhnya.

Baca

Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
KPU diminta sosialisasikan peraturan KPU ke masyarakat
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0165 seconds (0.1#10.140)