Emir Moeis jalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Izendrik Emir Moeis sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kehadirannya untuk menjalani sidang pertama dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan kostum lengan panjang berwarna putih dan celana hitam, Emir mengaku siap jalani persidangan pertamanya itu. "Ini kan (sidang) pertama ya," kata Emir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Mantan Ketua komisi XI DPR RI mengaku sudah membaca surat dakwaan. Namun, dia tidak banyak berkomentar perihal isi dakwaan tersebut. "Ya nanti kita dengar dahulu deh ya. Nanti kalau sudah selesai kita ngobrol lagi ya," tukasnya.
Dalam kasus ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek ini sendiri bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 ditandatangani pada 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moies sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Berita PDIP minta KPK bongkar penyuap Emir.
Kehadirannya untuk menjalani sidang pertama dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan kostum lengan panjang berwarna putih dan celana hitam, Emir mengaku siap jalani persidangan pertamanya itu. "Ini kan (sidang) pertama ya," kata Emir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Mantan Ketua komisi XI DPR RI mengaku sudah membaca surat dakwaan. Namun, dia tidak banyak berkomentar perihal isi dakwaan tersebut. "Ya nanti kita dengar dahulu deh ya. Nanti kalau sudah selesai kita ngobrol lagi ya," tukasnya.
Dalam kasus ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek ini sendiri bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 ditandatangani pada 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moies sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Berita PDIP minta KPK bongkar penyuap Emir.
(kur)