Luthfi dianggap runtuhkan citra DPR

Kamis, 28 November 2013 - 00:01 WIB
Luthfi dianggap runtuhkan...
Luthfi dianggap runtuhkan citra DPR
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Jaksa menganggap, Luthfi sebagai anggota DPR RI, telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Karena, Luthfi dianggap secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan korupsi," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013) malam.

Tak hanya itu, jaksa menganggap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, telah memberikan citra buruk terhadap partai politik, yang merupakan bagian dari pilar demokrasi.

Lebih jauh, jaksa menilai, Luthfi juga merusak kredibilitas PKS dan menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara dengan jargon bersih dan peduli.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berperilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya tapi tidak melakukan sebaliknya yang bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," ujarnya.

Luthfi juga dianggap secara sah bersama-sama dan teorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertetu sehingga merusak kebijakan pemerintah. Namun, perilaku sopan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Luthfi.

"Perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara yang berkolusi dengan saksi Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara pengaruhi kebijakan perizinan dan atau upaya memperoleh proyek di Kementan menyimpangi aturan yang berlaku telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Baca berita:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)