Luthfi dianggap runtuhkan citra DPR

Kamis, 28 November 2013 - 00:01 WIB
Luthfi dianggap runtuhkan...
Luthfi dianggap runtuhkan citra DPR
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Jaksa menganggap, Luthfi sebagai anggota DPR RI, telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Karena, Luthfi dianggap secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan korupsi," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013) malam.

Tak hanya itu, jaksa menganggap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, telah memberikan citra buruk terhadap partai politik, yang merupakan bagian dari pilar demokrasi.

Lebih jauh, jaksa menilai, Luthfi juga merusak kredibilitas PKS dan menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara dengan jargon bersih dan peduli.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berperilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya tapi tidak melakukan sebaliknya yang bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," ujarnya.

Luthfi juga dianggap secara sah bersama-sama dan teorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertetu sehingga merusak kebijakan pemerintah. Namun, perilaku sopan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Luthfi.

"Perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara yang berkolusi dengan saksi Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara pengaruhi kebijakan perizinan dan atau upaya memperoleh proyek di Kementan menyimpangi aturan yang berlaku telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Baca berita:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara
(kri)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
100 Ribu Ton Impor Daging...
100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Berita Terkini
AHY Pidato di Stanford:...
AHY Pidato di Stanford: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
16 menit yang lalu
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Sulut dan NTT
43 menit yang lalu
Kabar Duka, Hakim Agung...
Kabar Duka, Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
1 jam yang lalu
Terima Audiensi Ojol,...
Terima Audiensi Ojol, Kemenko Polkam: Tuntutan Akan Dibahas Lintas Kementerian di DPR
2 jam yang lalu
Bakamla Bersama Coast...
Bakamla Bersama Coast Guard Singapura dan Malaysia Evakuasi 30 Korban Kapal Tenggelam
3 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved