Jaksa nilai LHI ciderai citra bersih PKS
Rabu, 27 November 2013 - 23:54 WIB
Jaksa nilai LHI ciderai citra bersih PKS
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mencoreng citra bersih PKS dan menciderai loyalitas kader PKS.
Penegasan ini disampaikan Ketua JPU Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/11/13) malam saat membacakan pertimbangan dalam menyusun tuntutan setebal 1.095 halaman dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa mantan Anggota Komisi I DPR itu.
Hal yang meringankan yakni, berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa menuangkan lima pertimbangan.
Pertama, perbuatan pidana yang dilakukan terdawa selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat, yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa," ungkap Jaksa Rini.
Kedua, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan teorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu. Sehingga merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri, melalui pembatasan kuota impor daging sapi.
Ketiga, perbuatan terdawa selaku penyelenggara negara sekaligus pejabat publik, petinggi partai yang berkolusi dengan Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara pengaruhi kebijakan perizinan dan atau upaya memperoleh proyek-proyek di Kementan yang menyimpang dari aturan yang berlaku. "Telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," bebernya.
Keempat, terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berperilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya.
Tapi terdakwa melakukan sebaliknya. Yang dinilai bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
"Perbuatan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai. Serta menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli," tandas Jaksa Rini.
Jaksa menuntut Luthfi Hasan Ishaaq 18 tahun pidana penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus suap teman dekat terdakwa Ahmad Fathanah dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara dalam kasus TPPU Luhfi dituntut delapan tahun pidana penjara disertai denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan emapt bulan kurungan penjara.
Untuk kasus suap, perbuatan pidana Luthfi dinilai terbukti dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1), sesuai dengan dakwaan pertama.
Sementara dalam pencucian uang, Luthfi dituntut empat pasal berlapis. Pertama, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ketiga, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Rini juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Luthfi untuk tidak menduduki jabatan publik. "Untuk tidak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," ujar Jaksa Rini.
Baca berita:
Soal Sengman & Bunda Putri, ini kata Suswono
Penegasan ini disampaikan Ketua JPU Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/11/13) malam saat membacakan pertimbangan dalam menyusun tuntutan setebal 1.095 halaman dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa mantan Anggota Komisi I DPR itu.
Hal yang meringankan yakni, berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa menuangkan lima pertimbangan.
Pertama, perbuatan pidana yang dilakukan terdawa selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat, yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa," ungkap Jaksa Rini.
Kedua, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan teorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu. Sehingga merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri, melalui pembatasan kuota impor daging sapi.
Ketiga, perbuatan terdawa selaku penyelenggara negara sekaligus pejabat publik, petinggi partai yang berkolusi dengan Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara pengaruhi kebijakan perizinan dan atau upaya memperoleh proyek-proyek di Kementan yang menyimpang dari aturan yang berlaku. "Telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," bebernya.
Keempat, terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berperilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya.
Tapi terdakwa melakukan sebaliknya. Yang dinilai bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
"Perbuatan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai. Serta menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli," tandas Jaksa Rini.
Jaksa menuntut Luthfi Hasan Ishaaq 18 tahun pidana penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus suap teman dekat terdakwa Ahmad Fathanah dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara dalam kasus TPPU Luhfi dituntut delapan tahun pidana penjara disertai denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan emapt bulan kurungan penjara.
Untuk kasus suap, perbuatan pidana Luthfi dinilai terbukti dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1), sesuai dengan dakwaan pertama.
Sementara dalam pencucian uang, Luthfi dituntut empat pasal berlapis. Pertama, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ketiga, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Rini juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Luthfi untuk tidak menduduki jabatan publik. "Untuk tidak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," ujar Jaksa Rini.
Baca berita:
Soal Sengman & Bunda Putri, ini kata Suswono
(kri)