Luthfi tak menyangka cuma dituntut 18 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui usai persidangan, Luthfi yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengira, Jaksa KPK akan menuntut dirinya dua puluh tahun penjara.
"Saya kira dua puluh tahun," kata Luthfi usai sidang tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013) malam.
Namun, ketika dipertegas apakah lebih senang dipenjara dua puluh tahun. Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, hanya mengira saja. "Saya mengira" imbuhnya.
Tak hanya itu, Luthfi mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak pernah dijadikan rujukan sama jaksa KPK. Selain itu, enam belas saksi meringankan, juga tidak dijadikan rujukan oleh jaksa KPK.
"Semuanya sudah disumpah ada 16 orang tapi nyaris tidak terdengar, tidak di kutip, dan tidak dijadikan rujukan, jadi saya rasa sumpah itu ada nilainya ya," ungkapnya.
Luthfi menganggap, meskipun sudah dituntut, proses hukum yang membelit dirinya masih dalam perjalanan. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembelaan. "Nanti kita akan buktikan, pengacara saya akan menyusun bukti secara empirik, untuk disampaikan di persidangan," tukasnya.
Berita terkait:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara.
Ditemui usai persidangan, Luthfi yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengira, Jaksa KPK akan menuntut dirinya dua puluh tahun penjara.
"Saya kira dua puluh tahun," kata Luthfi usai sidang tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013) malam.
Namun, ketika dipertegas apakah lebih senang dipenjara dua puluh tahun. Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, hanya mengira saja. "Saya mengira" imbuhnya.
Tak hanya itu, Luthfi mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak pernah dijadikan rujukan sama jaksa KPK. Selain itu, enam belas saksi meringankan, juga tidak dijadikan rujukan oleh jaksa KPK.
"Semuanya sudah disumpah ada 16 orang tapi nyaris tidak terdengar, tidak di kutip, dan tidak dijadikan rujukan, jadi saya rasa sumpah itu ada nilainya ya," ungkapnya.
Luthfi menganggap, meskipun sudah dituntut, proses hukum yang membelit dirinya masih dalam perjalanan. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembelaan. "Nanti kita akan buktikan, pengacara saya akan menyusun bukti secara empirik, untuk disampaikan di persidangan," tukasnya.
Berita terkait:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara.
(maf)