Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara

Rabu, 27 November 2013 - 22:40 WIB
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013) malam.

Dalam perkara dugaan suap, Luthfi dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan selama enam bulan penjara. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, dia didenda Rp1 miliar atau kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Sebagai pejabat publik, Jaksa mempunyai pertimbangan yang memberatkan karena Luthfi dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR karena telah melakukan korupsi. "Hal yang memberatkan, perbuatan telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," imbuhnya.

Sementara, pertimbangan jaksa yang dapat meringankan terdakwa karena masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan. Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu.

Yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni pasal 3 huruf a, b, dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait:
Soal tudingan LHI, Fahri sebut SBY berlagak pilon
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4981 seconds (0.1#10.140)