Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara

Rabu, 27 November 2013 - 22:40 WIB
Luthfi Hasan dituntut...
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013) malam.

Dalam perkara dugaan suap, Luthfi dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan selama enam bulan penjara. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, dia didenda Rp1 miliar atau kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Sebagai pejabat publik, Jaksa mempunyai pertimbangan yang memberatkan karena Luthfi dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR karena telah melakukan korupsi. "Hal yang memberatkan, perbuatan telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," imbuhnya.

Sementara, pertimbangan jaksa yang dapat meringankan terdakwa karena masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan. Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu.

Yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni pasal 3 huruf a, b, dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait:
Soal tudingan LHI, Fahri sebut SBY berlagak pilon
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
100 Ribu Ton Impor Daging...
100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Berita Terkini
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
11 menit yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
56 menit yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
1 jam yang lalu
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
1 jam yang lalu
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved