Lelang logistik, KPU batasi 5 perusahaan 1 konsorsium

Rabu, 27 November 2013 - 13:42 WIB
Lelang logistik, KPU...
Lelang logistik, KPU batasi 5 perusahaan 1 konsorsium
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menyeleksi dan merinci perusahaan mana saja, yang layak mendapatkan jatah untuk pengadaan kebutuhan logistik pemilihan umum (pemilu).

Sekalipun baru akan diumumkan pada 5 Desember 2013 mendatang, terkait perusahaan mana saja yang berhasil memenangkan lelang tender, tapi KPU telah membatasi kuota satu konsorsium maksimal diisi lima perusahaan.

"Satu konsorsium maksimal lima perusahaan," kata Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Saat seleksi melalui mekanisme prakualifikasi, lanjut Boradi, diakui ada perusahaan yang tidak lolos uji kelayakan sebagai perusahaan yang tepat untuk mengerjakan kebutuhan logistik.

Akan tetapi, perusahaan tersebut mempunyai konsorsium yang dinilai pantas untuk digabungkan dengan konsorsium lain untuk mengerjakan kebutuhan logsitik pemilu itu. "Setelah prakualifikasi ada perusahaan yang tak lolos tapi konsorsiumnya bisa lolos," tegasnya.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 22 konsorsium. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang dinyatakan lolos bakal bergabung dengan konsorsium lain untuk mengerjakan sebanyak 15 paket logistik yang tersebar di beberapa wilayah atau pulau di Indonesia.

Adapun yang menjadi kebutuhan logistik pemilu antara lain, Surat Suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, formulir model C, D, DA, dan DC, tinta sidik jari, segel dan hologram, serta Alat Bantu Tuna Netra (Template).

Kebutuhan tersebut belum termasuk biaya distribusi ke masing-masing wilayah serta masih di luar kebutuhan pembuatan bilik suara atau tempat pemungutan suara.

Berita terkait:
KPU akui belum tata perbaikan DPT secara formal
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7524 seconds (0.1#10.140)