KPU akui belum tata perbaikan DPT secara formal
Rabu, 27 November 2013 - 10:13 WIB
KPU akui belum tata perbaikan DPT secara formal
A
A
A
Sindonews.com - Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya belum menata secara rapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan dari 10,4 juta pemilih bermasalah.
Hadar mengungkapkan, data yang sudah masuk ke KPU pusat memang sudah ada. Tetapi, KPU belum bisa menegaskan sebagai gambaran tetap perbaikan DPT. "Bahwa datanya sudah masuk ke dalam sistem tapi secara formal belum ada berita acaranya," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
KPU, lanjut Hadar, meminta kepada petugas KPU tingkat Kabupaten/kota untuk melengkapi hasil perbaikan DPT berikut Berita Acara Perbaikan (BAP) pada tanggal 30 November mendatang.
Selain itu, di BAP tersebut, petugas KPU daerah diharuskan membuat catatan dan keputusan hasil perbaikan terkait perubahan-perubahan dalam membersihkan data pemilih bermasalah termasuk soal Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Baru sesudah itu ada rekapitulasi di tingkat provinsi," kata dia.
Di tingkat pusat, tambah dia, KPU masih terus menghimpun data yang masuk secara sistem atau Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Namun, data tersebut belum bisa dianggap final sampai dilakukan rekapitulasi ulang secara nasional pada 4 Desember mendatang. "Setelah itu ada rekapitulasi tingkat nasional di KPU," tutup Hadar.
KPU: Parpol jangan cuma bisa mencaci soal DPT
Hadar mengungkapkan, data yang sudah masuk ke KPU pusat memang sudah ada. Tetapi, KPU belum bisa menegaskan sebagai gambaran tetap perbaikan DPT. "Bahwa datanya sudah masuk ke dalam sistem tapi secara formal belum ada berita acaranya," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
KPU, lanjut Hadar, meminta kepada petugas KPU tingkat Kabupaten/kota untuk melengkapi hasil perbaikan DPT berikut Berita Acara Perbaikan (BAP) pada tanggal 30 November mendatang.
Selain itu, di BAP tersebut, petugas KPU daerah diharuskan membuat catatan dan keputusan hasil perbaikan terkait perubahan-perubahan dalam membersihkan data pemilih bermasalah termasuk soal Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Baru sesudah itu ada rekapitulasi di tingkat provinsi," kata dia.
Di tingkat pusat, tambah dia, KPU masih terus menghimpun data yang masuk secara sistem atau Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Namun, data tersebut belum bisa dianggap final sampai dilakukan rekapitulasi ulang secara nasional pada 4 Desember mendatang. "Setelah itu ada rekapitulasi tingkat nasional di KPU," tutup Hadar.
KPU: Parpol jangan cuma bisa mencaci soal DPT
(lal)