KPK usut kewenangan Jero Wacik di kasus SKK Migas

Selasa, 26 November 2013 - 20:14 WIB
KPK usut kewenangan...
KPK usut kewenangan Jero Wacik di kasus SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga kewenangan Menteri ESDM Jero Wacik terkait pengembangan kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemanggilan Jero Wacik hari ini tidaklah tiba-tiba. Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan sebelum ada keterangan atau informasi yang diberikan saksi atau tersangka kasus ini berkaitan dengan Jero Wacik. Karena itu yang bersangkutan dipanggil.

Keterangan Jero Wacik, kata dia, berkaitan dengan beberapa hal yang harus diklarifikasi dan diverifikasi. "Terkait tugas selaku Menteri ESDM. Berikutnya, apakah ada informasi atau keterangan yang dimiliki dia yang tidak terkait itu. Kemudian, perlu dikroscek dan dikonfirmasi atau berkaitan dengan keputusan-keputusan SKK Migas yang terkait dengan Kementerian ESDM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.

Dalam Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22/2001 pasal 12 tertuang soal tiga hal yang berkaitan erat tugas Menteri ESDM dengan bidang hulu. Pertama, penawaran Wilayah Kerja untuk pelaksaan ekplorasi dan eksploitasi bidang hulu kepada badan Usaha atau bentuk usaha tetap itu ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

Kedua, penawaran wilayah kerja kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dialakukan oleh Menteri. Ketiga, Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Johan yang dikonfirmasi soal kewenangan Menteri ESDM seperti tersebut dalam UU Migas, mengaku belum mengetahui secara dalam. Karena, kata dia, yang didalami terkait beberapa hal di atas. "Detail materinya tentu sama penyidik," imbuhnya.

Dia mengaku belum mengetahui apakah pendalaman KPK juga terkait dengan pertemuan Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Wamen ESDM dengan Jero Wacik soal pembicaraan pelepasan salah satu blok minyak.

Menurutnya, kalau informasi pelepasan blok minyak itu keterangannya disampaikan oleh saksi dalam proses pemeriksaan di KPK dan di persidangan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limitede (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya tentu tidak didiamkan. Karena biasanya akan ada proses validasi.

Sementara soal pencegahan ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, KPK tidak pernah sampaikan bahwa itu berkaitan dengan dugaan pertemuan atau tidak antara Jero Wacik dan Rudi.

"Jadi belum bisa dijawab. Karena belum ada informasi soal pertemuan atau tidak antara Pak Jero Wacik dan tersangka RR yang diketahui ajudannya," imbuhnya.

Johan mengaku belum mengetahui apakah sebagai Ketua Komite Pengawas SKK Migas, Jero Wacik mengetahui atau tidak soal pertemuan resmi dengan pejabat SKK Migas. Termasuk terkait laporan SKK Migas yang sebelumnya dipimpin Rudi, yang disampaikan secara berkala soal kebijakan strategis dan rencana kerja lembaga tersebut.

Dalam Perpres Nomor 9/2013 Komite Pengawas dipimpin oleh Menteri ESDM dan memiliki lima tugas. Yang pasti, ujar Johan, nama Jero Wacik yang muncul di akhir penyidikan kasus Rudi tentu punya implikasi yang harus diungkap.

"Kalau dikaitkan dengan tugas dan fungsi tadi itu, bisa saja kalau dikaitkan dengan tersangka RR. Apakah ini dugaan penerimaan RR dari Simon itu melebar dengan kewenangan RR yang lain, itu tentu bisa berkembang," tegasnya

Johan menambahkan, hari ini Jero Wacik yang sudah dijadwalkan itu ternyata tidak bisa hadir. Karena yang bersangkutan sedang ada tugas di luar kota. Surat konfirmasi itu sudah diterima penyidik. Untuk itu penyidik langsung memberitahukan kepada Jero Wacik bahwa sudah dijadwalkan ulang untuk diperiksa Senin (2/12/2013) pekan depan.

"Apakah Pak Jero Wacik Senin nanti hadir atau tidak. Saya tidak tahu. Kalau kemudian ditanyakan apakah kita mesti tahu kegiatan presiden, kan kita enggak tahu soal kegiatannya (Jero Wacik) dengan presiden di Bali. Masa kita harus tahu semua jadwal presiden," katanya.

Dia menyatakan, belum ada informasi apakah penyidik juga akan menanyakan soal uang USD200.000 yang disita beberapa waktu lalu dari ruangan Sekjen ESDM Waryono Karyo. Yang bisa disampaikan adalah Waryono memang diperiksa yang salah satu materinya adalah mengkonfirmasi soal uang tersebut.

Baca berita:
ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)