Waryono Karno terlibat di TPPU Rudi Rubiandini?

Senin, 25 November 2013 - 19:07 WIB
Waryono Karno terlibat...
Waryono Karno terlibat di TPPU Rudi Rubiandini?
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan Waryono beberapa waktu lalu memang terkait dugaan suap Rudi Rubiandini. Salah satunya yang diklarifikasi adalah terkait USD200.000 yang disita penyidik dari ruang kerja Waryono saat penggeledahan Rabu 14 Agustus 2013.

Kemarin pemeriksaan Waryono tentu terkait konteks pencucian uang Rudi. Waryono dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami pidana pencucian uang yang dilakukan Rudi.

"Karena itu kita periksa dan dalami. Apakah uang USD200.000 itu ditanyakan? Saya tidak tahu karena saya tidak ikut pemeriksaan. Tapi bisa saja dalam pemeriksaan penyidik kemudian menanyakan itu (USD200.000) terkait TPPU Rudi. Atau ada hal lain yang juga ingin digali penyidik," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11/13).

Dia melanjutkan, sampai hari ini status Waryono adalah saksi dan belum ada simpulan bahwa yang bersangkutan benar terlibat dalam kasus suap SKK Migas atau TPPU Rudi Rubiandini. Yang jelas, kasus suap dan TPPU Deviardi dan Rudi masih terus dikembangkan.

Selain Waryono, penyidik juga memeriksa Staf Ahli dan Kepala Biro Bagian Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Johan menjelaskan, pemeriksaan ini jelas menunjukkan bahwa KPK sudah mulai memeriksa pejabat Kementerian ESDM.

"Ada hal-hal yang mesti diklarifikasi penyidik kepada mereka. Soal keterlibatan pejabat Kementerian ESDM sampai hari ini belum ada," imbuhnya.

Johan menambahkan, untuk pemeriksaan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong sampai kemarin belum ada informasi yang diterima humas soal penjadwalan ulang dan panggilan paksa. Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) KPK itu mengingatkan pada tempos dan lokus.

"Pak Widodo kan statusnya bukan WNI. Tentu ada mekanisme lain. Apa yang akan dilakukan saya belum tahu. Tetapi bisa saja diperiksa di Singapura," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menggariskan, pencegahan ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, Eka Putra (konsultan), Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina pada Jumat 22 November 2013 sekali lagi tidak bisa disimpulkan bahwa KPK nantinya akan mencekal Jero Wacik.

Pencegahan di KPK itu adalah untuk pribadi-pribadi. Tidak terkait jabatan dan status. "Sampai hari ini saya belum terima informasi jadwal pemeriksaan Jero Wacik," tandasnya.

Baca berita:
Status Sekjen ESDM tergantung ekspose
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2041 seconds (0.1#10.140)