Penggabungan tender SLC & Senipah lewat SMS

Senin, 25 November 2013 - 14:02 WIB
Penggabungan tender...
Penggabungan tender SLC & Senipah lewat SMS
A A A
Sindonews.com - Penggabungan tender minyak mentah Minas/SLC dan kondesat Senipah untuk Agustus 2010 di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ternyata pemberitahuannya hanya melalui short message service (SMS) atau pesan singkat.

Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Widyawan Wiraatmaja menyatakan, penggabungan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondesat Senipah periode Agustus 2013 diusulkan oleh mantan Kepala Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.

Padahal dalam periode sebelumnya, lelang minyak mentah dengan kondesat selalu dipisah. Asumsi yang digunakan Agoes bahwa penggabungan itu akan mendongkrak premium kondesat.

Widyawan menganalisa dan mendapatkan premium kondesat diangka 2,95 setelah itu semakin menurun. Lelang tender yang digabungkan itu akhirnya dimenangkan oleh Fossus Energy Ltd, milik Widodo Ratanachaitong.

"Pandangan saya sendiri saya skeptikal bisa dongkrak. Tapi saya menyetujui itu untuk pertama kali. Kemudian setelah lelang, saya bilang ini tidak terbukti. Akhirnya saya bilang tidak boleh digabungkan lagi," ungkap Widyawan dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/11/13).

Dia menegaskan, meski lelang minyak mentah dan kondesat terpisah tidak boleh dimenangkan oleh satu perusahaan. Praktik ini disebut dengan blending.

Menurutnya, selama ini di SKK Migas tidak pernah terjadi blending. Dia menjelaskan, tadinya dia berpikiran bahwa Kernel Oil adalah perusahaan minyak (KKKS).

Belakangan dia mengaku baru mengetahui bahwa Kernel itu trader atau perusahaan jual-beli minyak. Dia menegaskan, untuk pengabungan SLC/kondesat Senipah Agoes hanya menyampaikan permohonan tersebut melalui pesan singkat kepada yang Rudi Rubiandini yang di CC ke Widyawan.

"Waktu itu saya tidak menolak. Arahan Pak Rudi ke Pak Agoes saya tidak tahu. Kalau saya tidak setuju seharusnya tidak bisa digabung. Tetapi saya tidak tahu bagaimana Kepala Divisi dengan Pak Rudi. Karena keputusan ada di Kepala (Rudi Rubiandini)," tandasnya.

Baca berita:
Ini kata Dipo Alam soal namanya di kasus SKK Migas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)