Kasasi hukuman mati WN Malaysia ditolak MA

Senin, 25 November 2013 - 13:39 WIB
Kasasi hukuman mati...
Kasasi hukuman mati WN Malaysia ditolak MA
A A A
Sindonews.com - Permohonan kasasi terdakwa kasus narkoba Tan Choo Hee, ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, warga Negara Malaysia yang telah divonis hukum mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menjalani hukuman mati. "Menolak kasasi terdakwa," bunyi amar putusan yang dilansir di situs resmi Mahkamah Agung, Senin (25/11/2013).

Penolakan kasasi tersebut telah diputuskan pada 21 November 2013. Putusan Kasasi tersebut, ditangani oleh Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Februari 2013 lalu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Tan Choo Hee.

Sebab, Tan Choo Hee terbukti secara sah bersalah, karena menyimpan serta memiliki dan mengedarkan barang haram berbentuk sabu sebanyak 170 kilogram.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diketuai Hendri Tarigan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Dengan putusan ini, Tan Choo Hee mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sobari menolak permohonannya dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tan Choo Hee bersama Romoy Kassar, WN India, ditangkap pada 29 Mei 2012 silam di Apartemen Bahari Penjaringan Jakarta Utara (Jakut), oleh Direktorat Bandan Narkotika Nasional (BNN) Polda Metro Jaya (PMJ), karena sedang pesta sabu dengan barang bukti 1 kilogram.

Kemudian petugas kembangkan kasus tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa sabu tiga karung seberat 170 Kg, di simpan dalam Ruko Taman Palem Blok C No.58 Cengkareng Jakarta Barat.

Klik di sini untuk berita rehabilitasi narkoba.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)