Anas: Kok yang ambil paspor bukan pihak imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Anas Urbaningrum mengaku heran, dengan pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terhadap istrinya, Athiyyah Laila.
"Kalau ada orang yang dicekal, biasanya paspor diambil oleh orang imigrasi, tapi ini paspor diambil bukan oleh orang imigrasi," tegas Anas di Markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2013).
Namun begitu, Ketua Presidium PPI ini menjelaskan, pencegahan yang dilakukan KPK, menunjukkan kepada publik bahwa penyitaan paspor yang dilakukan oleh KPK benar adanya. "Jadi kalau kemudian dicekal ya itu tadi ada gunanya, gunanya adalah membenarkan penyitaan paspor itu," pungkas Anas.
Sebelumnya, KPK mencegah mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Pencegahan tersebut berlaku kurang lebih enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Athiyyah untuk diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso, tersangka proyek Hambalang, tapi waktu itu tidak hadir lantaran sakit.
Baca berita:
Sakit, Athiyyah Laila batal penuhi panggilan KPK
"Kalau ada orang yang dicekal, biasanya paspor diambil oleh orang imigrasi, tapi ini paspor diambil bukan oleh orang imigrasi," tegas Anas di Markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2013).
Namun begitu, Ketua Presidium PPI ini menjelaskan, pencegahan yang dilakukan KPK, menunjukkan kepada publik bahwa penyitaan paspor yang dilakukan oleh KPK benar adanya. "Jadi kalau kemudian dicekal ya itu tadi ada gunanya, gunanya adalah membenarkan penyitaan paspor itu," pungkas Anas.
Sebelumnya, KPK mencegah mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Pencegahan tersebut berlaku kurang lebih enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Athiyyah untuk diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso, tersangka proyek Hambalang, tapi waktu itu tidak hadir lantaran sakit.
Baca berita:
Sakit, Athiyyah Laila batal penuhi panggilan KPK
(maf)