KPK cegah Athiyyah Laila ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Pencegahan tersebut berlaku kurang lebih enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Athiyyah untuk diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso, tersangka proyek Hambalang, tapi waktu itu tidak hadir lantaran sakit.
KPK kembali menjadwalkan Athiyyah pada pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sampai saat ini Athiyyah memang berstatus saksi.
Seperti diketahui, Athiyyah sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang bekerja sama dengan operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.
Baca berita:
Sakit, Athiyyah Laila batal penuhi panggilan KPK
"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Pencegahan tersebut berlaku kurang lebih enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Athiyyah untuk diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso, tersangka proyek Hambalang, tapi waktu itu tidak hadir lantaran sakit.
KPK kembali menjadwalkan Athiyyah pada pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sampai saat ini Athiyyah memang berstatus saksi.
Seperti diketahui, Athiyyah sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mahfud Suroso, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang bekerja sama dengan operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.
Baca berita:
Sakit, Athiyyah Laila batal penuhi panggilan KPK
(kri)