Kasus Hambalang, eks Kepala BPN enggan tanggapi soal Rp3 M
Kamis, 21 November 2013 - 11:14 WIB

Kasus Hambalang, eks Kepala BPN enggan tanggapi soal Rp3 M
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Joyo Winoto diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Joyo sendiri sudah tiba di KPK sejak pukul 10.15 WIB. Ditemani stafnya, Joyo tampak mengenakan kemeja hijau dan jaket hitam. Namun dia tidak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai uang Rp3 miliar atas dugaan suap pengurusan sertifikat tanah Hambalang dari PT Adhi Karya.
Dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar Mantan Kabiro rumah tangga dan Keungan Kemenpora, Joyo disebut menerima Rp3 miliar pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Duit itu berasal dari PT Adhi Karya.
Selain Joyo, KPK memanggil saksi lain yakni, Direktur PT Mahkota Negara dan Direktur PT Berkah Alam Berlimpah, Marisi Matondang, dan Direktur perencana dan pengembangan PT Biofarma, Elvyn Fajrul Jaya Saputra.
Berita terkait:
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
KPK memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Joyo Winoto diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Joyo sendiri sudah tiba di KPK sejak pukul 10.15 WIB. Ditemani stafnya, Joyo tampak mengenakan kemeja hijau dan jaket hitam. Namun dia tidak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai uang Rp3 miliar atas dugaan suap pengurusan sertifikat tanah Hambalang dari PT Adhi Karya.
Dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar Mantan Kabiro rumah tangga dan Keungan Kemenpora, Joyo disebut menerima Rp3 miliar pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Duit itu berasal dari PT Adhi Karya.
Selain Joyo, KPK memanggil saksi lain yakni, Direktur PT Mahkota Negara dan Direktur PT Berkah Alam Berlimpah, Marisi Matondang, dan Direktur perencana dan pengembangan PT Biofarma, Elvyn Fajrul Jaya Saputra.
Berita terkait:
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
(maf)