Ini aturan caleg & capres tampil di televisi
Rabu, 20 November 2013 - 17:21 WIB
Ini aturan caleg & capres tampil di televisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan baku, terkait iklan layanan bagi partai peserta Pemilu 2014 di media televisi.
Menurut komisioner KPU Sigit Pamungkas, sejumlah tokoh atau partai politik yang biasa tampil di televisi, tak menjadi masalah asal tak memiliki unsur mempengaruhi (persuasif) kepada masyarakarat atau unsur kampanye.
"Persuasif itu bisa pakai bahasa, gambar atau audio," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Namun, pihaknya mengaku sulit untuk menilai apakah layanan iklan tersebut tergolong iklan politik atau bukan. Sebab, belum ada satupun bakal calon presiden yang sudah diakui dan terdaftar di KPU.
Sigit mengatakan, di era digitalisasi kemajuan teknologi informasi, berbagai cara mudah dilakukan untuk seseorang menghilangkan unsur kampanye.
Tetapi, kata dia, aturan larangan kampanye di media televisi jelas. KPU melarang iklan layanan itu bersifat akumulatif. Artinya memenuhi unsur kelengkapan kampanye, seperti penyebutan nama partai, calon presiden serta ajakan untuk memilih
.
"Bahasa ajakan di dunia digitalisasi mengalami aneka ragam. Enggak perlu dengan ajakan ayo," ujarnya.
Di luar itu, KPU tak mempermasalahkan rapat-rapat tertutup yang dilakukan partai politik, untuk mengonsolidasikan internal partainya. "Rapat tertutup sudah boleh," tutupnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurut komisioner KPU Sigit Pamungkas, sejumlah tokoh atau partai politik yang biasa tampil di televisi, tak menjadi masalah asal tak memiliki unsur mempengaruhi (persuasif) kepada masyarakarat atau unsur kampanye.
"Persuasif itu bisa pakai bahasa, gambar atau audio," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Namun, pihaknya mengaku sulit untuk menilai apakah layanan iklan tersebut tergolong iklan politik atau bukan. Sebab, belum ada satupun bakal calon presiden yang sudah diakui dan terdaftar di KPU.
Sigit mengatakan, di era digitalisasi kemajuan teknologi informasi, berbagai cara mudah dilakukan untuk seseorang menghilangkan unsur kampanye.
Tetapi, kata dia, aturan larangan kampanye di media televisi jelas. KPU melarang iklan layanan itu bersifat akumulatif. Artinya memenuhi unsur kelengkapan kampanye, seperti penyebutan nama partai, calon presiden serta ajakan untuk memilih
.
"Bahasa ajakan di dunia digitalisasi mengalami aneka ragam. Enggak perlu dengan ajakan ayo," ujarnya.
Di luar itu, KPU tak mempermasalahkan rapat-rapat tertutup yang dilakukan partai politik, untuk mengonsolidasikan internal partainya. "Rapat tertutup sudah boleh," tutupnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)