KPU bantah informasi perbaikan DPT tak bisa diakses
Rabu, 20 November 2013 - 14:53 WIB
KPU bantah informasi perbaikan DPT tak bisa diakses
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan bersikap transparan kepada partai politik (parpol) terkait data pemilih bermasalah yang sedang diperbaiki para petugas KPU di lapangan.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, hasil perbaikan dan pembersihan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah selalu diinformasikan ke publik, termasuk parpol. Tetapi, karena DPT masih dalam tahap perbaikan, maka hal tersebut belum bisa disampaikan penuh kepada publik.
"Tapi KPU secara nasinol memberikan (data) yang tidak terkunci untuk dikritisi," kata Husni, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Dijelaskan dia, terkait format PDF di data DPT yang sulit diakses semua parpol, pihak KPU menyatakan, format PDF memang hasil rekapitulasi petugas KPU kabupaten atau kota dan kecamatan. Maka hal itu tak mungkin langsung dipublikasikan. "Kan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 begitu," ujarnya.
Sehingga, tambah Husni, parpol bisa mengakses secara keseluruhan hasil perbaikan DPT saat rekapitulasi ulang. Husni berpendapat, pihaknya tak bisa memberikan informasi lengkap selama data perbaikan belum masuk semua di Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU. "Kita tunggu. Prosesnya masih dikerjakan teman-teman di daerah," jelas dia.
Berita terkait:
KPU isyaratkan DPT bisa berubah.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, hasil perbaikan dan pembersihan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah selalu diinformasikan ke publik, termasuk parpol. Tetapi, karena DPT masih dalam tahap perbaikan, maka hal tersebut belum bisa disampaikan penuh kepada publik.
"Tapi KPU secara nasinol memberikan (data) yang tidak terkunci untuk dikritisi," kata Husni, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Dijelaskan dia, terkait format PDF di data DPT yang sulit diakses semua parpol, pihak KPU menyatakan, format PDF memang hasil rekapitulasi petugas KPU kabupaten atau kota dan kecamatan. Maka hal itu tak mungkin langsung dipublikasikan. "Kan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 begitu," ujarnya.
Sehingga, tambah Husni, parpol bisa mengakses secara keseluruhan hasil perbaikan DPT saat rekapitulasi ulang. Husni berpendapat, pihaknya tak bisa memberikan informasi lengkap selama data perbaikan belum masuk semua di Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU. "Kita tunggu. Prosesnya masih dikerjakan teman-teman di daerah," jelas dia.
Berita terkait:
KPU isyaratkan DPT bisa berubah.
(maf)