Indonesia kekurangan tenaga dosen
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia tidak hanya kekurangan guru, namun juga kekurangan tenaga dosen. Dari jumlah mahasiswa yang mencapai 5,4 juta orang, jumlah dosen kurang dari 160.000 orang.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, jumlah dosen kurang terutama dipicu rendahnya minat masyarakat menjadi dosen. Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan pada 2015, dosen di perguruan tinggi minimal sudah menyandang gelar master.
Dia menyebutkan, proporsi dosen tetap saat ini lulusan S1 sebesar 34 persen, sedangkan S2 separuhnya, sementara S3 hanya 11 persen. Karena itu, diperlukan upaya sistemik untuk mengurangi kekurangan jumlah dosen berkualitas tersebut.
Dilanjutkannya, Kemendikbud sudah merekrut 407 calon dosen tetap non PNS. Mereka akan ditempatkan di 62 perguruan tinggi negeri dan 64 perguruan tinggi swasta.
“Mereka lulusan program beasiswa unggulan S2 dan S3 baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Mantan Rektor ITB ini menambahkan, meskipun mereka menjadi dosen non PNS, tetapi memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS. Misalnya, kata dia, mereka akan memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen.
Tidak hanya itu, ujarnya, bahkan jika jenjangnya naik sampai guru besar maka mereka pun akan berhak mendapat tunjangan kehormatan guru besar. Untuk memperkuat dasar hukum pengangkatan mereka, lanjutnya, pihaknya sengaja membuat Permendikbud Nomor 84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS.
Dia menyebutkan, dosen tetap non PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak. Selain itu mereka akan menikmati jaminan hari tua dan kesehatan serta promosi dan penghargaan.
“Mereka berkesempatan meningkatkan kompetensi, kebebasan akademik dan sebagainya layaknya dosen,” terangnya.
Djoko bahkan menjanjikan jika mencapai punjak jabatan akademik tertinggi maka mendapatkan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. Namun, untuk memperoleh fasilitas-fasilitas tersebut pemerintah membuat beberapa persyaratan.
"Para dosen harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya," pungkasnya.
Baca berita:
Perguruan Tinggi di Indonesia belum mampu berinovasi
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, jumlah dosen kurang terutama dipicu rendahnya minat masyarakat menjadi dosen. Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan pada 2015, dosen di perguruan tinggi minimal sudah menyandang gelar master.
Dia menyebutkan, proporsi dosen tetap saat ini lulusan S1 sebesar 34 persen, sedangkan S2 separuhnya, sementara S3 hanya 11 persen. Karena itu, diperlukan upaya sistemik untuk mengurangi kekurangan jumlah dosen berkualitas tersebut.
Dilanjutkannya, Kemendikbud sudah merekrut 407 calon dosen tetap non PNS. Mereka akan ditempatkan di 62 perguruan tinggi negeri dan 64 perguruan tinggi swasta.
“Mereka lulusan program beasiswa unggulan S2 dan S3 baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Mantan Rektor ITB ini menambahkan, meskipun mereka menjadi dosen non PNS, tetapi memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS. Misalnya, kata dia, mereka akan memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen.
Tidak hanya itu, ujarnya, bahkan jika jenjangnya naik sampai guru besar maka mereka pun akan berhak mendapat tunjangan kehormatan guru besar. Untuk memperkuat dasar hukum pengangkatan mereka, lanjutnya, pihaknya sengaja membuat Permendikbud Nomor 84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS.
Dia menyebutkan, dosen tetap non PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak. Selain itu mereka akan menikmati jaminan hari tua dan kesehatan serta promosi dan penghargaan.
“Mereka berkesempatan meningkatkan kompetensi, kebebasan akademik dan sebagainya layaknya dosen,” terangnya.
Djoko bahkan menjanjikan jika mencapai punjak jabatan akademik tertinggi maka mendapatkan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. Namun, untuk memperoleh fasilitas-fasilitas tersebut pemerintah membuat beberapa persyaratan.
"Para dosen harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya," pungkasnya.
Baca berita:
Perguruan Tinggi di Indonesia belum mampu berinovasi
(kri)