Komisi I DPR sesalkan pemecatan Dirut TVRI
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan terhadap Dirut TVRI yang terjadi senin, 18 November 2013 kemarin, patut disesalkan karena dianggap melanggar kesimpulan rapat segi tiga antara Dewan Pengawas, Direksi TVRI, dan Komisi I DPR RI.
Hal itu disampaikan anggota komisi I DPR RI Syahfan Badri Sampurno dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/11/2013).
“Dalam rapat tersebut telah disepakati adanya kesimpulan bahwa Komisi I membentuk panja terkait masalah ini, selain itu, direksi TVRI akan mengklarifikasi hal-hal yang disampaikan Dewan Pengawas TVRI, dan sementara direksi TVRI tetap menjalankan tugasnya sampai terjadi kesepakatan baru terkait masalah terkait ketidakindependenanan yang dituduhkan kepada manajemen TVRI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat,” terangnya.
Politikus PKS ini menambahkan, bahwa Dewan Pengawas tidak perlu memecat paling tidak sampai urusan RKA/KL yang masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menyampaikannya. “Jadi pemecatan itu terlalu terburu-buru, padahal kita masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menjelaskan masalah yang dituduhkan,” pungkasnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat. Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat dituding tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI dituding tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.
Dituding terima uang, Tantowi merasa difitnah
Hal itu disampaikan anggota komisi I DPR RI Syahfan Badri Sampurno dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/11/2013).
“Dalam rapat tersebut telah disepakati adanya kesimpulan bahwa Komisi I membentuk panja terkait masalah ini, selain itu, direksi TVRI akan mengklarifikasi hal-hal yang disampaikan Dewan Pengawas TVRI, dan sementara direksi TVRI tetap menjalankan tugasnya sampai terjadi kesepakatan baru terkait masalah terkait ketidakindependenanan yang dituduhkan kepada manajemen TVRI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat,” terangnya.
Politikus PKS ini menambahkan, bahwa Dewan Pengawas tidak perlu memecat paling tidak sampai urusan RKA/KL yang masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menyampaikannya. “Jadi pemecatan itu terlalu terburu-buru, padahal kita masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menjelaskan masalah yang dituduhkan,” pungkasnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat. Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat dituding tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI dituding tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.
Dituding terima uang, Tantowi merasa difitnah
(lal)