KPK kaji pemutusan 18 kontraktor SKK Migas

Selasa, 19 November 2013 - 20:03 WIB
KPK kaji pemutusan 18 kontraktor SKK Migas
KPK kaji pemutusan 18 kontraktor SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji pemutusan 18 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat dipimpin oleh tersangka Rudi Rubiandini.

"Akan kita perlajari soal 18 kontraktor yang diputus SKK Migas. Jadi belum ada kesimpulan apapun," kata Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 November 2013 malam.

Dari informasi yang dihimpun KORAN SINDO ada lebih dari 53 KKKS yang terdaftar di sektor hulu sejak era Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan masih bertahan saat sudah bersalin nama menjadi SKK Migas. Pemutusan 18 KKKS itu dilakukan SKK Migas menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013.

Dalam APBN 2013 lifting minyak Indonesia yakni 900.000 barel per hari (bph). Tetapi dalam APBN Perubahan 2013 lifting minyak disetujui DPR menjadi 840.000 bph. Dari keseluruhan lifting itu, produksi minyak yang bisa dijadikan BBM oleh Pertamina, hanya mampu menggarap 500.000-600.000 barel per hari (bph). Sisa lifting itu, yakni antara 200.000-300.000 diserahkan pelelangannya kepada SKK Migas.

Busyro melanjutkan, penanganan kasus di KPK termasuk soal migas dilakukan secara integratif yakni penyidikan dan pencegahan berjalan secara simultan. Dia menuturkan, sebelumnya KPK sudah merilis di awal 2011 bahwa hasil kajian yang dilakukan Direktorat Litbang dan Direktorat Gratifikasi KPK sejak tahun 2005 terhadap sektor migas saat periode BP Migas ditemukan potensi kerugian negara Rp152,4 triliun. Temuan itu dikomparasikan dan diperbandingkan dengan kasus suap SKK Migas saat ini mengonfirmasi bahwa aspek hulu itu memang bermasalah sejak awal.

"Aspek hulu itu masih ada banyak masalah-masalah. Lalu KPK melihatnya dengan pendekatan integratif tersebut," bebernya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menyatakan, sejak awal sektor hulu yang digawangi BP Migas terjadi instransparansi kebijakan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ciri dari salah satu bentuk korupsi abuse of power, abuse of authority, dan abuse of amanah.

Korupsi di sektor hulu ujar dia, sudah teridentifikasi oleh KPK sama seperti korupsi lain. KPK membaginya menjadi tiga jenis dan tiga hirarki korupsi yakni by need, by greed, dan by design. By need ini dilakukan orang terpaksa walaupun itu enggak baik juga. By greed ini terjadi karena serakah padahal aktornya sudah kecukupan dan bisa hura-hura.

"Nah by desain ini membuat kebijakan-kebijakan termasuk aspek-asepk hulu migas. Nah karena itu ya kami masuk terus," tandasnya.

Lagi, KPK periksa mantan Kepala SKK Migas
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)