Sidang Hambalang, saksi tak menampik aliran dana ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek sport center, hambalang, Bogor, Jawa Barat, menghadirkan Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG).
Dalam kesaksiannya, Arifin menyebut aliran dana sebesar Rp2,5 miliar ke anggota DPR Olly Dondokambey. Menurutnya, uang itu sebagai pengganti pinjaman Olly dari mantan Kepala Devisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Setahu saya, itu pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp2,5 miliar," kata Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Arifin dihadirkan ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk terdakwa kasus proyek hambalang yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
Kendati demikian, Arifin mengaku tidak mengetahui terkait proyek apa sehingga Teuku Bagus harus mengembalikan Rp2,5 miliar ke Olly.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar terungkap, ada aliran dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Olly Dondokambey pada 28 Oktober 2010. Dana itu diduga terkait pengurusan anggaran Hambalang.
Berita KPK periksa Andi terkait proses anggaran proyek Hambalang.
Dalam kesaksiannya, Arifin menyebut aliran dana sebesar Rp2,5 miliar ke anggota DPR Olly Dondokambey. Menurutnya, uang itu sebagai pengganti pinjaman Olly dari mantan Kepala Devisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Setahu saya, itu pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp2,5 miliar," kata Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Arifin dihadirkan ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk terdakwa kasus proyek hambalang yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
Kendati demikian, Arifin mengaku tidak mengetahui terkait proyek apa sehingga Teuku Bagus harus mengembalikan Rp2,5 miliar ke Olly.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar terungkap, ada aliran dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Olly Dondokambey pada 28 Oktober 2010. Dana itu diduga terkait pengurusan anggaran Hambalang.
Berita KPK periksa Andi terkait proses anggaran proyek Hambalang.
(kur)