KPK punya bukti keterlibatan anggota DPR di Hambalang

Selasa, 19 November 2013 - 16:42 WIB
KPK punya bukti keterlibatan...
KPK punya bukti keterlibatan anggota DPR di Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan anggota DPR yang namanya tertuang dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Terdakwa Deddy Kusdinar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, kalau bukti yang dimiliki KPK lemah maka KPK tentu tidak berani mengajukan nama-nama anggota DPR ke pengadilan seperti tertuang dalam dakwaan. Bahkan bisa dikatakan KPK bunuh diri.

"Kalau enggak punya bukti kuat kan tidak disebutkan di dalam dakwaan. Cuma bukti itu belum bisa menjadikan bukti hukum bahwa seseorang disebut itu sebagai tersangka. Belum bisa loh," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan, dengan disebutkannya dalam dakwaan itu juga nanti menjadi fakta yang masih perlu diuji di pengadilan. Kemudian ada pihak terdakwa dan atau pengacaranya yang bakal melihatnya.

"Nah terutama pihak jaksa KPK dan hakim inilah dalam posisi secara moral profesional sangat berkewajiban mengembangkan itu dengan mengingat asas tadi. Bukti pengadilan nanti bisa jadi bukti materiil," bebernya.

Dia menjelaskan, selama menangani ribuan kasus selama KPK berdiri di persidangan bukti yang dihadirkan tidak pernah ditolak pengadilan. Ini menggambarkan bahwa KPK bekerja tidak mengejar target tapi mengejar kepada kualitas.

"Nah siapa nanti yang terkena, itu berarti mereka terkena karena penyelidikan dan penyidikan di sini itu sesuai jalurnya, artinya standar pembuktiannya jelas," ujarnya.

Dia melanjutkan, pengakuan tersangka mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor bahwa benar memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR belum bisa dikatakan sebagai bukti. Pengakuan dalam perkara pidana itu berbeda dengan perkara perdata.

"Pengakuan itu bukan bukti di sistem hukum pidana. Kalau perdata yes (bukti). Makanya perlu kita validasi," tandasnya.

Mantan Menpora kaget anggaran Hambalang jadi Rp2,5 T
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved