KPU tindak lanjuti laporan soal 'pemilih hantu'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti laporan beberapa partai politik yang mengajukan nota protes (somasi) terkait Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 yang bermasalah.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, terkait laporan beberapa partai termasuk partai Gerindra, pihaknya mengklaim akan melakukan kroscek ulang pemilih bermasalah yang disebut sebagai 'pemilih hantu'.
"Perlu ada verifikasi faktual, apakah kesalahan pemasukan data atau yang bersangkutan menyampaikan informasi yang beragam," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Menanggapi laporan Gerindra, Husni mengatakan, harusnya partai peserta pemilu mencermati lebih detail apakah data ganda tersebut ditemukan dari KTP lama atau Elektronik KTP. Artinya bisa saja pemilih tersebut memiliki dua NIK.
"Saya misalnya antara KTP lama dan e-KTP beda, bisa saja karena perbedaan itu dianggap data dobel," ujarnya.
Namun begitu, pihaknya bakal mengonfirmasi ulang kondisi itu kepada petugas KPU di lapangan. Selain itu, tambah dia, lebih baik laporan tersebut langsung diserahkan kepada petugas KPU tingkat Kabupaten/kota ketimbang dilaporkan kepada KPU pusat.
"Tapi kalau itu benar satu orang maka selebihnya data akan dihapus, tapi tidak bisa dihapus lewat sistem," ucapnya.
14,1 juta 'pemilih hantu' bisa hilangkan 64 kursi DPR
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, terkait laporan beberapa partai termasuk partai Gerindra, pihaknya mengklaim akan melakukan kroscek ulang pemilih bermasalah yang disebut sebagai 'pemilih hantu'.
"Perlu ada verifikasi faktual, apakah kesalahan pemasukan data atau yang bersangkutan menyampaikan informasi yang beragam," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Menanggapi laporan Gerindra, Husni mengatakan, harusnya partai peserta pemilu mencermati lebih detail apakah data ganda tersebut ditemukan dari KTP lama atau Elektronik KTP. Artinya bisa saja pemilih tersebut memiliki dua NIK.
"Saya misalnya antara KTP lama dan e-KTP beda, bisa saja karena perbedaan itu dianggap data dobel," ujarnya.
Namun begitu, pihaknya bakal mengonfirmasi ulang kondisi itu kepada petugas KPU di lapangan. Selain itu, tambah dia, lebih baik laporan tersebut langsung diserahkan kepada petugas KPU tingkat Kabupaten/kota ketimbang dilaporkan kepada KPU pusat.
"Tapi kalau itu benar satu orang maka selebihnya data akan dihapus, tapi tidak bisa dihapus lewat sistem," ucapnya.
14,1 juta 'pemilih hantu' bisa hilangkan 64 kursi DPR
(lal)